Senin, 10 Agustus 2026 - 16:35 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan syariat saat menggelar perlombaan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga
Menurut Muiz Ali, kegiatan lomba untuk memeriahkan HUT RI pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, panitia tidak boleh mengambil biaya hadiah dari uang pendaftaran yang dibayarkan para peserta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penggunaan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah dinilai termasuk praktik perjudian atau qimar.
Baca Juga
Muiz Ali menjelaskan kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat sekaligus nikmat dari Allah SWT yang patut disyukuri. Salah satu bentuk perayaan yang positif dapat dilakukan melalui berbagai perlombaan masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan ketangkasan dan kedisiplinan sekaligus memperkuat kebersamaan antarwarga.
Baca Juga
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar KiaiMuiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, Senin 10 Agustus 2026.
Meski lomba diperbolehkan, ia memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme pembiayaan perlombaan yang menyediakan hadiah bagi pemenang.
Muiz Ali mengatakan aturan fikih Islam melarang panitia menghimpun uang pendaftaran peserta kemudian menggunakan dana tersebut untuk membayar hadiah pemenang.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.
Muiz Ali merujuk pada kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib untuk menjelaskan batasan perjudian dalam sebuah perlombaan.
Ia menerangkan bahwa permainan yang membuat peserta berada dalam kondisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian, dengan mempertaruhkan uang milik sendiri, masuk dalam kategori judi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Karena itu, mekanisme lomba berhadiah perlu dirancang agar hadiah tidak bersumber dari uang yang dipertaruhkan peserta.
Muiz Ali menekankan bahwa kegiatan perlombaan dalam rangka perayaan kemerdekaan tetap dapat dilaksanakan selama mekanismenya tidak mengandung unsur perjudian.
Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Acara 17 Agustus Haram
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mengatakan ketentuan tersebut berlaku dalam perspektif syariat Islam. Menurut dia, penggunaan busana lawan jenis juga ber
VIVA.co.id
10 Agustus 2026