Elephants

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Gibran, Ganjar: Ada Banyak Cara, Yang Penting Ada Kemauan DPR

October 7, 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Jakarta, VIVA - Ihwal Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tidak menemukan bukti ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 

Baca Juga

Sontak, hal ini menyedot perhatian elite politik hingga menuai komentari dari mantan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata Ganjar, dalam polemik ini, DPR bisa menggunakan hak pengawasannya. Selain itu, ia akui, bahwa dirinya sebagai mantan peserta kontestasi di Pilpres sudah tuntas pada ranah sengketa pemilu lalu.

Baca Juga

"DPR bisa menggunakan hak pengawasannya," ucap Ganjar kepada awak media, Rabu (7/10/2026).

Bahka eks Gubernur Jateng itu memandang parlemen memiliki kewenangan dan instrumen yang cukup untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga

"Ada banyak cara dengan memanggil mitra. Yang penting ada kemauan DPR untuk meluruskan aturan," jelas Ganjar.

Untuk diketahui, gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran teregister di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 lalu.

Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono). 

Turut serta pula pemohon lain yakni M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). 

MK beralasan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski gugatan tidak dapat diterima secara formil, terdapat fakta menarik dalam pertimbangan hukum MK. 

Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. 

Usai Ungkap Sertifikat Absensi Wapres, Kemendikdasmen Beberkan Fakta-fakta Riwayat Sekolah Gibran

Babak Baru Polemik Ijazah Gibran, ARM LAporkan Wapres ke Bareskrim hingga Bawa Hasil Putusan MK

Polemik Ijazah Wapres Gibran memasuki babak baru. Pasalnya ARM kembali laporkan Wapres Gibran ke Bareskrim Polri, dengan membawa hasil sidang putusan MK kemarin

VIVA.co.id

7 Oktober 2026