Elephants

MK Akui Tak Temukan Bukti Lulus SMA Gibran, Tapi Tak Bisa Diskualifikasi dari Wapres karena Hal Ini

October 6, 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta soal dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara yang menggugat syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Baca Juga

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan majelis tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK bisa begitu saja membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Adapun hal ini terungkap dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam (6/10/2026).

Baca Juga

"Tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," kata Adies.

MK menyebut ada persoalan lain yang membuat permohonan tersebut tidak bisa digunakan untuk membatalkan status Gibran. Salah satunya berkaitan dengan batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Baca Juga

Di sisi lain, posisi Gibran juga sudah berubah. Dia telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada (20/10/24). Dengan kondisi tersebut, MK menilai permohonan yang diajukan saat ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf | UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata dia.

Wapres Gibran Rakabuming Raka

MK Tolak Gugatan, Fakta Mengejutkan Soal Pendidikan Gibran Terungkap di Persidangan

MK menyatakan tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran, tetapi gugatan tak dapat diterima karena persoalan kewenangan dan batas waktu sengketa Pemilu 2024.

VIVA.co.id

6 Oktober 2026