Elephants

Mewujudkan demokrasi sejatinya Indonesia berdasarkan Pancasila - ANTARA News Ambon, Maluku

August 31, 2026

Jakarta (ANTARA) - Delapan puluh satu tahun setelah Indonesia merdeka menandakan bahwa demokrasi di negeri ini telah menempuh perjalanan yang panjang.

Indonesia pernah mengenal Demokrasi Terpimpin, pemerintahan Orde Baru yang sentralistis, hingga Reformasi yang membuka ruang kebebasan politik jauh lebih luas.

Perjalanan panjang itu masih meninggalkan pekerjaan rumah dan hakikat terdalam tentang apakah demokrasi Indonesia telah menemukan bentuk yang paling sesuai dengan karakter bangsanya sendiri.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena demokrasi tidak semestinya berhenti pada prosedur memilih pemimpin.

Demokrasi juga menyangkut bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana rakyat didengar, bagaimana kelompok yang lemah memperoleh ruang, dan bagaimana keputusan politik menghadirkan keadilan.

Reformasi memang menghasilkan keterbukaan, tetapi pada saat bersamaan membawa praktik politik semakin dekat dengan liberalisasi. Biaya politik tinggi, politik transaksional, pengaruh pemodal, korupsi, dan melemahnya musyawarah dinilainya menjadi gejala yang perlu dievaluasi.

Demokrasi langsung juga membawa kemajuan penting yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat memperoleh hak lebih besar menentukan pemimpin, kebebasan berpendapat berkembang, pergantian kekuasaan berlangsung lebih terbuka, dan pejabat publik menghadapi kontrol masyarakat yang lebih kuat.

Oleh karena itu, persoalannya lebih pada bukan memilih antara demokrasi dan Pancasila. Tantangan sesungguhnya adalah membuat demokrasi bekerja semakin Pancasilais.

Pancasila sendiri lahir bukan sebagai kumpulan kata yang berdiri di ruang kosong begitu saja. Bung Karno, ketika memperkenalkan gagasan Pancasila dalam sidang BPUPKI menempatkannya sebagai nilai yang digali dari kehidupan masyarakat Nusantara.

Gotong royong, kekeluargaan, religiusitas, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial kemudian dirangkai menjadi fondasi kehidupan bernegara.

Di antara nilai tersebut, sila keempat memiliki relevansi kuat ketika berbicara mengenai demokrasi.

“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” mengandung pesan bahwa keputusan publik tidak cukup hanya memperoleh suara terbanyak. Demokrasi juga membutuhkan kebijaksanaan, dialog dan kesediaan mencari titik temu.

Musyawarah bukan berarti meniadakan pemungutan suara. Dalam masyarakat modern dengan lebih dari 280 juta penduduk, voting dalam banyak keadaan tetap diperlukan.

Hanya saja, demokrasi akan kehilangan kedalamannya ketika seluruh persoalan hanya diterjemahkan menjadi siapa menang dan siapa kalah.


Sistem hibrida

Dalam perkembangannya kemudian, sistem hibrida boleh jadi layak dipertimbangkan untuk diterapkan di Indonesia. Sistem ini merupakan perpaduan antara keterwakilan melalui pemilihan dan representasi kelompok serta daerah.

Dalam gagasannya, MPR kembali ditempatkan sebagai lembaga tertinggi dengan unsur partai politik, utusan daerah, dan utusan golongan.

Kelompok, seperti petani, nelayan, buruh, guru, rohaniawan, hingga unsur lainnya diharapkan memperoleh representasi yang lebih nyata.

Karena itu, sudah saatnya mengembalikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai komitmen pembangunan jangka panjang yang tidak mudah berubah akibat pergantian pemerintahan.

Dua persoalan besar yang harus menjadi tujuan jangka panjang ialah membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah dan memastikan pemerataan pembangunan.

Usulan tersebut bukan tanpa persoalan. Representasi berdasarkan golongan memunculkan pertanyaan tentang siapa yang berhak menentukan wakil sebuah kelompok, bagaimana akuntabilitas mereka kepada masyarakat, dan bagaimana mencegah mekanisme penunjukan berubah menjadi ruang baru bagi elite.

Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi ataupun mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah juga membutuhkan kajian konstitusional dan perdebatan publik yang mendalam.

Nilai penting dari gagasan itu bukan semata-mata bentuk kelembagaannya. Pesan yang lebih mendasar adalah perlunya memastikan demokrasi tidak meninggalkan kelompok yang sulit memenangkan kompetisi elektoral.

Seorang petani di pelosok, nelayan di pulau kecil, buruh pabrik, pelaku UMKM, atau masyarakat adat mungkin memiliki jumlah suara yang sama di bilik pemungutan suara.

Hanya saja, kemampuan mereka memengaruhi proses kebijakan belum tentu sama dengan kelompok yang mempunyai modal, jaringan, akses media, dan kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Demokrasi sejati justru diuji setelah pemilu selesai. Hal terkait lainnya, yakni demokrasi Pancasila dengan kehidupan ekonomi. Perlu untuk selalu diingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945, koperasi, UMKM, ekonomi rakyat, dan prinsip kekeluargaan.

Kekhawatiran yang kini muncul adalah pasar yang terlalu bebas dapat menciptakan konsentrasi ekonomi sehingga usaha kecil semakin sulit bersaing dengan pemilik modal besar.

Apalagi ketika demokrasi ekonomi ditempatkan berdampingan dengan demokrasi politik. Hak memilih memang penting, tetapi kualitas kewargaan juga ditentukan oleh kesempatan memperoleh pendidikan, pekerjaan, penghidupan yang layak, dan peluang ekonomi yang adil.


Resetting Indonesia

Demokrasi sulit tumbuh sehat dalam ketimpangan yang terlalu lebar. Oleh karena itulah, gagasan “resetting Indonesia” yang ditawarkan sebaiknya tidak dimaknai sebagai ajakan menghapus seluruh pencapaian Reformasi.

Indonesia justru perlu menjaga kebebasan sipil, supremasi hukum, pergantian kekuasaan secara damai, kebebasan pers, serta hak rakyat memilih dan mengawasi pemimpinnya.

Hal yang perlu diperbaiki adalah kelemahannya, termasuk politik berbiaya tinggi, korupsi, oligarki, politik identitas, lemahnya representasi substantif, dan kebijakan yang terkadang terlalu jauh dari kebutuhan masyarakat.

Pengalaman sejarah Indonesia juga mengajarkan bahwa setiap sistem memiliki risiko ketika kekuasaan kehilangan mekanisme pengawasan. Demokrasi Terpimpin memperlihatkan persoalan konsentrasi kekuasaan.

Orde Baru menghadirkan stabilitas dan pembangunan, tetapi sekaligus meninggalkan catatan mengenai pembatasan kebebasan politik. Reformasi membuka partisipasi yang luas, tetapi menghadapi persoalan mahalnya kontestasi dan transaksi politik.

Tidak ada masa lalu yang perlu disalin seluruhnya. Hal yang dibutuhkan adalah keberanian mengambil pelajaran terbaik dari perjalanan bangsa sendiri.

Kekhawatiran mengenai munculnya ketidakpuasan daerah, ketimpangan ekonomi, hingga risiko disintegrasi juga perlu ditempatkan sebagai peringatan agar pembangunan tidak meninggalkan siapa pun.

Indonesia memiliki pengalaman panjang mengelola keberagaman wilayah, etnis, agama, dan kepentingan. Oleh karena itu, persatuan tidak cukup dipelihara melalui slogan, tapi membutuhkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.

Menjelang Indonesia Emas 2045, pembicaraan mengenai Pancasila semestinya bergerak melampaui nostalgia dan seremoni.

Pancasila harus hadir ketika anggaran disusun, ketika hukum ditegakkan, ketika kekayaan alam dikelola, ketika UMKM berhadapan dengan kekuatan pasar besar, ketika masyarakat di daerah meminta didengar, dan ketika pemimpin mengambil keputusan.

Demokrasi Pancasila bukan terutama tentang kembali ke masa lalu, tetapi pekerjaan untuk menemukan masa depan. Demokrasi yang diperlukan bukan demokrasi yang hanya ramai ketika pemilu tiba, melainkan demokrasi yang membuat rakyat merasa hadir dalam keputusan negara.

Bukan demokrasi yang sekadar menghitung suara, tetapi juga mendengarkan suara. Bukan pula demokrasi yang mempertentangkan kebebasan dengan kebersamaan, melainkan yang menjaga keduanya dalam keseimbangan.

Boleh jadi di situlah makna terdalam sila keempat berupa kemenangan terbesar dalam demokrasi bukan ketika satu kelompok berhasil mengalahkan kelompok lain, tetapi ketika keputusan bersama membuat sebanyak mungkin rakyat merasa menjadi bagian dari Indonesia.

Jika Pancasila benar-benar hendak menjadi rumah bersama, tugas generasi sekarang bukan sekadar menghafalkan lima silanya. Tugas yang jauh lebih berat adalah menjadikannya hidup dalam politik, ekonomi, hukum, dan kehidupan sehari-hari.

Sebab demokrasi yang kuat pada akhirnya bukan hanya soal bagaimana memilih pemimpin, tetapi tentang bagaimana kekuasaan membuat setiap warga merasa didengar, dihargai, dan memperoleh tempat yang setara dalam perjalanan bangsa.


*) Dr Taufan Hunneman adalah alumnus Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) 74 Lemhanas RI

Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.