Elephants

Menteri UMKM: Ojol tetap dapat BHR meski berstatus usaha mikro

August 21, 2026
Namanya perusahaan aplikator, dia mau ngasih bonus kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka

Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap berhak mendapatkan bonus hari raya (BHR) dari perusahaan aplikasi meskipun nantinya statusnya akan menjadi pelaku usaha mikro.

“Tetap dong ... Namanya perusahaan aplikator, dia mau ngasih bonus kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka. Saya pikir itu hal yang biasa dan wajar. Dan enggak akan ada perubahan,” kata Maman saat ditemui setelah menghadiri acara Karya Kreatif Indonesia di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai keberlanjutan BHR bagi pengemudi ojol setelah pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden tentang transportasi digital yang juga mengatur posisi pengemudi transportasi daring sebagai pelaku usaha mikro.

Maman mengatakan Kementerian UMKM nantinya akan menjalankan fungsi pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, peningkatan daya saing, serta membuka akses terhadap berbagai insentif bagi pengemudi ojol.

Selain itu, Kementerian UMKM juga akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi.

Menurut Maman, kebijakan pemerintah terhadap ekosistem transportasi daring diarahkan untuk mendorong kesejahteraan pengemudi tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha perusahaan aplikasi.

Pemerintah, kata dia, ingin pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha lain.

Maman belum merinci ketentuan yang akan diatur dalam Peraturan Presiden tentang transportasi digital tersebut. Namun, ia memastikan aturan itu akan menjelaskan secara komprehensif mengenai pengaturan dan pembinaan ekosistem transportasi daring.

Baca juga: Ekonom: Perpres ojol harus pastikan hubungan kemitraan setara

Baca juga: Pemerintah siapkan aturan pengantaran barang fokus proteksi pengemudi

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.