Elephants

Menteri PKP: Realisasi KPP untuk sisi suplai capai Rp6,94 triliun - ANTARA News Ambon, Maluku

July 31, 2026

Batang, Jateng (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan realisasi Kredit Program Perumahan (KPP) atau dikenal sebagai KUR Perumahan hingga 29 Juli 2026 untuk sisi suplai (supply) mencapai Rp6,94 triliun.

"Jadi ini (realisasi) totalnya dari sisi suplai buat toko bangunan ada 1.360 debitur, buat pengembang ada 1.103 debitur dan kontraktor 299 debitur, sehingga totalnya Rp6,94 triliun," ujar Maruarar atau disapa Ara di Batang, Jawa Tengah pada Jumat.

Dia juga menambahkan untuk sisi permintaan (demand) realisasi KPP per 29 Juli tercatat realisasi KPP mencapai Rp14,87 triliun dengan total debitur sebanyak 96.196 debitur yang menikmati KUR perumahan

Ara mengatakan KPP ini sangat menggerakkan perekonomian, tercatat lima provinsi dengan realisasi tertinggi yakni Jawa Tengah sebesar Rp4,96 triliun, Jawa Timur sebesar Rp3,65 triliun, Jawa Barat sebesar Rp3,44 triliun, Sulawesi Selatan Rp991 miliar dan Bali sebesar Rp809 miliar.

Sebagai informasi, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pemerintah terus memperkuat akses pembiayaan perumahan melalui peningkatan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas tingginya antusias masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan sekaligus memperkuat ekosistem sektor perumahan nasional.

Ara menambahkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal berbunga tinggi.

Menurut dia, berbagai program pembiayaan perumahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.

KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.

KPP merupakan kredit/ pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP, di antaranya warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki nomor induk berusaha (NIB), menjalankan usaha paling singkat enam bulan, tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP

Selanjutnya, tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, tidak sedang menerima kredit program perumahan lainnya secara bersamaan, dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP, memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

KPP, kata Didyk, juga diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yakni usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1-5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5-10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PKP: Realisasi KPP untuk sisi suplai capai Rp6,94 triliun

Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.