Jumat, 17 Juli 2026 - 14:47 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menginginkan adanya unit penegakan hukum (gakkum) di kementeriannya untuk memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga
Hal itu disampaikan Mukhtarudin dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Awalnya, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyoroti maraknya pekerja migran ilegal yang berujung pada kasus TPPO.
Baca Juga
"Pak Menteri yang perlu mungkin dikencengin lagi nih soal keberangkatan ilegal ya, yang berujung pada perdagangan orang, biasanya TPPO," ucap Irma.
Dia lantas meminta Kementerian P2MI memperkuat upaya pencegahan keberangkatan ilegal hingga perlindungan hukum bagi pekerja migran di negara penempatannya.
Baca Juga
"Kemudian perlindungan hukum di negara penempatan, Pak, itu yang sering kali membuat tenaga kerja ilegal kita itu memang tidak bisa mendapatkan keadilan di sana ya, udah berangkatnya ilegal, ya kan, kemudian tidak melaporkan ke kedutaan, sehingga banyak sekali persoalan di situ," ungkap dia.
Merespons hal tersebut, Mukhtarudin menjelaskan perbedaan penempatan non prosedural dan TPPO tipis sekali. Dia juga mengungkap banyak kasus TPPO diawali dari pekerja migran yang berangkat secara ilegal.
Kata Mukhtarudin, banyak kasus bermula dari penempatan nonprosedural yang kemudian berakhir menjadi korban TPPO di negara tujuan.
Dia menyebut penanganan TPPO tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian P2MI. Sebagai anggota dari Satgas TPPO, pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menangani kasus TPPO ini.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saya terus terang memang sudah geregetan dengan soal TPPO ini. Karena orang nggak tahu, ketika orang di luar negeri yang bekerja kena korban, artinya ini pekerja migran. Ketika dia pekerja migran, maka pengaduannya ke kami," ungkap dia.
"Jadi mau korban TPPO maupun nonprosedural, yang mengadu selalu diminta pertanggungjawaban adalah KP2MI. Tapi kita berbesar hati saja ya. Kami dengan seluruh jajaran berbesar hati, apa pun itu namanya, mau dia korban TPPO, mau dia penempatan nonprosedural, sejauh itu warga negara Indonesia yang bermasalah, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya," lanjutnya.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, Mukhtarudin pun menginginkan adanya unit gakkum di kementeriannya untuk memperkuat penanganan kasus TPPO dan mengurus pekerja migran ilegal.