AKURAT.CO Pemerintah tengah menyiapkan integrasi berbagai program perumahan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas aset serta akses pembiayaan usaha.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN akan diperluas melalui pemberian sertifikat tanah gratis yang diintegrasikan dengan program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Menurutnya, langkah tersebut menjadi salah satu terobosan yang sedang disiapkan pemerintah.
"Terobosan yang paling luar biasa adalah sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Maruarar usai rapat dengan Menteri ATR di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: PKP Percepat Rusun, Danantara hingga CSR Jadi Sumber Pembiayaan
Dirinya menjelaskan pemerintah juga akan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran.
Selain memperoleh sertifikat tanah, masyarakat yang rumahnya direnovasi melalui program BSPS nantinya juga akan mendapatkan legalitas kepemilikan secara gratis.
"Yang bedah rumah nanti juga bisa diberikan sertifikasi secara gratis," katanya.
Tak berhenti di situ, pemerintah ingin menjadikan sertifikat tersebut sebagai pintu masuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kerja sama dengan sektor perbankan, pemerintah akan menghubungkan penerima program dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan agar memiliki akses pembiayaan produktif.
Maruarar mengatakan pembahasan mengenai skema tersebut akan dilanjutkan dalam rapat bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
"Sertifikatnya diurus, rumahnya dibedah, ekonomi keluarganya dimasukkan ke program KUR Perumahan," ujarnya.
Dirinya menilai pendekatan tersebut akan membuat program perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga meningkatkan kemampuan ekonomi keluarga penerima manfaat.
Maruarar juga mencontohkan keberhasilan kolaborasi lintas kementerian yang telah berjalan, mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, hingga kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelonggaran akses pembiayaan rumah bagi masyarakat.
Baca Juga: Kebut Program Perumahan, Ara Lantik 8 Pejabat Kementerian PKP
"Kolaborasi di Kabinet Merah Putih sangat bagus. Dukungan dari berbagai kementerian membuat program perumahan semakin cepat dirasakan masyarakat," kata Maruarar.
Menurutnya, sinergi antar kementerian akan menjadi fondasi utama dalam memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah layak, kepastian hukum aset, dan pembiayaan ekonomi keluarga secara berkelanjutan.