Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri disusun untuk memperkuat fungsi kawasan industri sekaligus memangkas berbagai hambatan yang selama ini menghambat realisasi investasi.
"Kementerian Perindustrian telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri dan saat ini RUU tersebut tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat," kata Agus saat membuka Rapat Kerja Nasional Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta, Kamis.
Menurut Agus, RUU tersebut dirancang untuk mencapai dua tujuan utama.
Pertama, mempertegas kedudukan kawasan industri bukan sekadar sebagai pengelola lahan, melainkan sebagai penyelenggara ekosistem industri yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.
Kedua, regulasi tersebut ditujukan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan kawasan industri dengan memangkas berbagai hambatan yang selama ini dihadapi pelaku usaha.
"Dengan kata lain, undang-undang ini adalah ikhtiar negara untuk memperpendek jarak antara komitmen investasi dan produksi," ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan RUU masih berlangsung di DPR sehingga pelaku kawasan industri masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan tersebut.
Menurut Agus, pemerintah ingin merancang RUU Kawasan Industri sebagai regulasi yang mampu menjawab tantangan pengembangan kawasan industri dalam jangka panjang, bukan hanya untuk lima tahun ke depan.
Agus menambahkan pengalaman pelaku kawasan industri mengenai berbagai kendala maupun praktik terbaik di lapangan menjadi masukan penting yang tidak dapat diperoleh pemerintah dari sumber lain.
Ia berharap Rapat Kerja Nasional HKI dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU Kawasan Industri.
Sementara itu, Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menyatakan RUU Kawasan Industri dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia yang dinilai masih tertinggal dibandingkan Vietnam, Malaysia, dan Thailand.
Menurut Akhmad, salah satu persoalan utama yang dihadapi pelaku kawasan industri saat ini adalah birokrasi perizinan yang belum sinkron antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Kita butuh RUU Kawasan Industri untuk mempermudah investasi. Sekarang kan hambatannya masih banyak,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menperin: RUU Kawasan Industri untuk pangkas hambatan investasi
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.