Elephants

Menko Yusril tegaskan pembebasan bersyarat Bechi sama sekali bukan keistimewaan - ANTARA News Megapolitan

September 24, 2026

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pembebasan mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi sama sekali bukan merupakan keistimewaan.

"Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu," ucap Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Menko menyebut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaporkan bahwa Bechi diberi  pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana selama 2/3 dari lamanya masa pidana.

Selama bebas bersyarat, kata dia, Bechi berada dalam pengawasan. Dengan begitu jika sekali saja ditemukan terlibat kejahatan atau bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka Bechi akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke lapas untuk menjalani sisa 1/3 hukumannya.

Menurutnya, pemerintah justru bersalah apabila tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.

Untuk itu, dia berharap masyarakat harus belajar dan berpikir objektif melihat masalah seperti itu dan jangan mempunyai standar ganda.

"Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Kita harus objektif," tuturnya.

Ia mengatakan pemerintah menjalankan amanah dan tugas sesuai hukum yang berlaku dan harus adil dan objektif sehingga tidak boleh didasarkan rasa senang atau tidak senang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas menegaskan Bechi mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas Budi Waskito, yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9), mengatakan Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.

"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Budi.

Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya di tahun 2022.

Kebebasan Bechi mendapat sorotan media lantaran menerima remisi, dan terkesan ditutup-tutupi.

Budi menegaskan bahwa Kemenimipas tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Bechi saat berstatus pidana.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.