Elephants

Menkeu Suahasil: Insentif Pajak 2026 Diperkirakan Capai Rp576,4 Triliun

September 23, 2026

matamata.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan nilai insentif perpajakan pada tahun anggaran 2026 akan mencapai Rp576,4 triliun. Angka tersebut setara dengan 2,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut tersebut sengaja dialokasikan untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus memacu pertumbuhan investasi di sektor riil.

“Tahun 2026 kami estimasi Rp576 triliun tidak dimasukkan oleh otoritas pajak kita. Namun, dana tersebut terus beredar di tengah-tengah masyarakat untuk memperkuat konsumsi maupun investasi,” ujar Suahasil dalam kegiatan ANTARA Business Forum di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Suahasil menegaskan, insentif perpajakan merupakan instrumen fiskal strategis untuk menjaga daya beli, mendorong investasi, dan meningkatkan daya saing dunia usaha.

Kebijakan ini diwujudkan melalui pembebasan pajak, pengurangan tarif, hingga skema tarif khusus bagi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, dan konstruksi.

Secara kalkulasi, jika insentif sebesar 2,24 persen PDB tersebut dipungut sebagai penerimaan negara, rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang saat ini berada di kisaran 10,1 persen sebenarnya dapat mendongkrak ke posisi 12,3 persen.

“Apakah penerimaan negara berkurang? Iya, betul. Tetapi uangnya tidak hilang karena insentif pajak itu tetap beredar dan menggerakkan perekonomian kita,” tegasnya.

Kemenkeu juga memproyeksikan nilai insentif perpajakan pada tahun anggaran 2027 akan meningkat menjadi Rp632 triliun atau sekitar 2,26 persen dari PDB.

Berdasarkan sektor usaha, industri manufaktur diperkirakan menjadi penerima insentif terbesar pada 2027 dengan nilai Rp166,1. (Antara)

Baca Juga: Sisihkan 350 Ribu Pendaftar, 40.962 Peserta Resmi Lolos Magang Nasional 2026