Menjaga marwah pers bukan semata-mata melindungi profesi wartawan, melainkan juga memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jakarta (ANTARA) - Dalam beberapa hari terakhir, ruang publik diwarnai polemik yang bermula dari sebuah konferensi pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyita perhatian masyarakat.
Dalam forum tersebut, terjadi ketegangan antara kuasa hukum seorang tersangka dan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Alih-alih berfokus pada substansi perkara, perhatian publik justru tertuju pada respons yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Peristiwa itu kemudian memantik reaksi dari berbagai organisasi pers, mulai dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), yang secara terbuka mengecam pernyataan tersebut dan menegaskan pentingnya menghormati kerja jurnalistik.
Rangkaian peristiwa tersebut pada akhirnya tidak lagi dipandang sebagai persoalan komunikasi antarpersonal. Organisasi-organisasi pers secara konsisten menegaskan bahwa narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, tetapi hak tersebut tidak dapat dijalankan dengan cara yang merendahkan martabat profesi jurnalis atau menciptakan suasana yang bersifat intimidatif.
Di sisi lain, pihak yang menjadi sorotan telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada wartawan maupun organisasi pers.
Terlepas dari berakhirnya polemik melalui permintaan maaf tersebut, peristiwa ini menyisakan refleksi penting mengenai relasi antara profesi penegak hukum dan pers di ruang publik.
Momentum ini semestinya menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap suatu perkara atau menghadirkan keadilan di ruang sidang, tetapi juga dari komitmen seluruh pihak untuk menghormati prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
Pers menjalankan fungsi konstitusional untuk mencari, menguji, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama mengenai perkara yang menyangkut kepentingan publik.
Menjaga marwah pers bukan semata-mata melindungi profesi wartawan, melainkan juga memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Forum Pemred minta Hotman Paris hormati wartawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.