Elephants

Mengurai Hambatan Tata Kelola Royalti Musik Lintas Negara di Era Digital |Republika Online

October 8, 2026

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perkembangan teknologi sudah membawa karya musik bisa digunakan dan didistribusikan melintasi batas negara dengan lebih mudah.

Tapi, kelancaran distribusi itu tak selalu beriringan dengan sistem pertukaran informasi yang dapat menjamin royalti mengucur kepada pemegang hak secara tepat.

Atas fenomena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memetakan beberapa tantangan tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah pertumbuhan penggunaan karya musik secara digital.

“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar saat Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali pada Rabu (7/10/2026).

Hermansyah menyampaikan persoalan pengelolaan royalti lintas negara tak selalu menyangkut perbedaan hukum hak cipta.

Hambatan malah mengemuka dalam pertukaran informasi mulai dari data kepemilikan yang tidak lengkap, besarnya volume data penggunaan karya, sampai dengan keterbatasan metadata guna mencocokkan penggunaan karya dengan pencipta dan pemegang hak.

Data CISAC mencatat koleksi royalti dari berbagai repertoar kreatif mencapai EUR13,97 miliar pada 2024.

Dari jumlah itu, repertoar musik menyumbang EUR12,59 miliar atau sekitar 90 persen. Adapun koleksi digital mencapai EUR5,14 miliar atau sekitar 37 persen dari total koleksi.

Koleksi digital juga menjadi sumber penerimaan terbesar sejak 2022 dan nilainya meningkat sekitar tujuh kali lipat dibandingkan 2015.

Tapi, laporan tersebut mencatat distribusi koleksi masih terkonsentrasi di sejumlah kawasan.

Eropa menyumbang sekitar 54 persen, Amerika Serikat dan Kanada 25 persen, Asia-Pasifik 14 persen, Amerika Latin dan Karibia 6 persen, serta Afrika kurang dari 1 persen.

Angka tersebut merupakan lokasi koleksi dan tidak secara langsung menunjukkan asal pencipta atau besaran royalti yang diterima pencipta dari luar negeri.

Dalam rantai pengelolaan royalti lintas negara, persoalan bisa muncul sejak dokumentasi hak, pemberian lisensi, pelaporan penggunaan karya, pencocokan data, penghitungan dan penagihan, distribusi, hingga rekonsiliasi.