Elephants

Mendagri soal karnaval Pekalongan: Kegiatan masyarakat tidak boleh ganggu ketertiban umum

September 15, 2026

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kegiatan masyarakat tidak boleh mengganggu ketertiban umum maupun persatuan dan kesatuan bangsa merespons karnaval di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang menuai kontroversi.

Ditemui usai rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, Tito mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Dalam Undang-Undang 9/98 sendiri itu diatur di Pasal 6, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh melanggar hukum, kemudian tidak boleh mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Mendagri.

Dia pun mengatakan setiap daerah memiliki badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) yang bisa mengatur kegiatan masyarakat.

Menurut dia, kegiatan masyarakat yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa serta ketertiban umum dapat dibubarkan. Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga bisa memantau sekaligus memberikan imbauan agar kegiatan demikian tidak terjadi.

"Harusnya kegiatan seperti itu dipantau oleh kesbang kalau untuk pemerintah daerahnya dan juga sebetulnya Polri, terus intelijen. Yang kira-kira dapat menimbulkan gangguan ketertiban publik itu bisa dilakukan imbauan dulu dan pendekatan kepada mereka," katanya.

Sebelumnya, gelaran Simbang Kulon Night Carnival 2026 di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (10/9) menuai kontroversi. Rangkaian peringatan maulid Nabi Muhammad SAW itu dinilai menampilkan pertunjukan dan simbol-simbol bernuansa mistis.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pentingnya edukasi secara berkesinambungan mengenai batasan pemahaman ekspresi seni, khususnya yang dikaitkan dengan perayaan keagamaan.

Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis mengatakan edukasi itu penting agar publik dan penyelenggara kegiatan tidak kebablasan dalam menerjemahkan seni budaya hingga mengaburkan nilai-nilai syariat Islam.

"Maulid Nabi itu kan disuruh bergembira karena hadirnya Rasulullah SAW dan cara bergembira itu diimplementasikan dengan kumpul-kumpul, membaca Al Quran, serta membaca selawat. Kalaupun dibuat karnaval, buatlah karnaval yang Islami," kata Nafis dalam keterangannya pada Selasa.

Baca juga: MUI: Karnaval mirip ritual satanic bertentangan dengan ajaran Islam

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.