Elephants

Mendag buka peluang ubah aturan "e-commerce" ikuti perkembangan - ANTARA News Gorontalo

September 17, 2026

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka peluang kembali mengubah aturan perdagangan elektronik atau e-commerce mengikuti perkembangan dan kebutuhan dalam ekosistem perdagangan digital.

Budi mengatakan Kementerian Perdagangan telah memperbarui ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.

“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mengenai perlindungan pedagang di platform e-commerce, antara lain terkait jangka waktu penahanan dana, penutupan toko, serta mekanisme keberatan bagi pedagang.

Budi mengatakan beberapa platform e-commerce telah menyampaikan perkembangan program yang berkaitan dengan pelaksanaan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 kepada Kemendag.

Menurut dia, Kemendag akan terus mengikuti perkembangan perdagangan digital dan melakukan penyesuaian regulasi apabila terdapat kebutuhan baru di dalam ekosistem tersebut.

Selain pengaturan, Budi mengatakan pemerintah terus membangun sinergi antara platform perdagangan elektronik dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kita terus bersinergi antara UMKM dengan e-commerce ini, bahkan kita juga bagaimana meminta kepada e-commerce untuk memprioritaskan produk-produk UMKM kita dan juga melindungi produk-produk UMKM tersebut,” ujarnya.

Budi menambahkan anggaran untuk kegiatan terkait e-commerce berada dalam Program Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Dalam rapat tersebut, Mufti meminta Kemendag memperkuat perlindungan bagi pedagang di platform digital, termasuk memberikan kejelasan mengenai jangka waktu penahanan dana serta alasan penutupan toko.

“Kami minta ke depan buat aturan berapa lama uang seller itu ditahan oleh mereka. Begitu juga diberikan alasan yang jelas kenapa toko mereka ditutup,” kata Mufti.

Selain itu, Mufti meminta adanya mekanisme keberatan yang lebih jelas bagi pedagang terhadap keputusan yang diambil platform e-commerce.

“Ketika mereka mau banding pun yang memutuskan mereka sendiri, Pak,” ucap Mufti.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diundangkan pada 8 Juni 2026 dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Regulasi tersebut antara lain mengatur transparansi biaya, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa pedagang, serta perlindungan konsumen.

Dalam aturan itu, pedagang berhak mengajukan keberatan secara tertulis atas perubahan sepihak, pengenaan biaya, penalti, atau hal lain yang tidak disepakati sebelumnya.

Platform wajib menanggapi keberatan tersebut paling lambat 14 hari kerja. Jika tidak ditanggapi, keberatan dianggap diterima secara administratif dan dapat menjadi dasar pengajuan penyelesaian sengketa.

Sepanjang 2025, Kemendag mencatat 7.887 aduan konsumen, dengan 7.836 aduan atau 99,35 persen berasal dari transaksi daring. Sebanyak 7.853 aduan telah selesai ditangani atau setara 99,56 persen dari total aduan yang diterima. Data tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Februari 2026.

Persoalan penahanan dana pedagang juga dibahas Komisi VII DPR RI pada 8 September 2026. Dalam rapat tersebut, Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan telah menelusuri 217 penjual dengan total dana sekitar Rp24 miliar.

Pihak platform saat itu mengatakan sekitar Rp16,7 miliar dari dana tersebut berkaitan dengan kasus yang oleh platform dikategorikan sebagai fraud.

Menurut dia, masa investigasi berlangsung 90 hari dan dapat diperpanjang 90 hari, sementara penjual diberikan kesempatan mengajukan banding.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag buka peluang ubah aturan "e-commerce" ikuti perkembangan

Pewarta: Aria Ananda
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.