Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah dan DPR RI masih terbuka dengan aspirasi masyarakat terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Ini kan prosesnya masih berjalan, jadi draf RUU-nya sudah ada, kami dari pemerintah sudah memberikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), dan teman-teman dari DPR juga sekarang masih terus menggalang aspirasi dari Apindo, dari buruh, serikat pekerja,” kata Menaker di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Yassierli memastikan pemerintah juga akan membahas secara transparan sehingga buruh dapat mengikuti perkembangan pembahasan RUU tersebut.
“Jadi, kita sesuai dengan harapan para buruh, kita prosesnya transparan, teman-teman bisa mengikuti, dan nanti kita tentu berharap hasil yang terbaik nanti, maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” kata Menaker.
Ia pun memastikan keterbukaan aspirasi diterima pemerintah, menyusul adanya rencana demonstrasi buruh terkait revisi undang-undang.
“Bagian dari dinamika, tidak apa-apa. Kalau ada masukan, bisa lewat pemerintah, atau bisa lewat DPR. Ini kan inisiatif dari DPR, sehingga lebih banyak aspirasi itu, teman-teman buruh menyampaikan ke DPR. Tapi nanti ada proses pembahasan bersama,” kata Yassierli.
Sebelumnya, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI sebagai bahan pembahasan bersama, pada Senin (14/9).
Dalam DIM yang diserahkan kepada DPR itu memuat masukan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha sebagai bahan penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sementara itu, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Agustus 2026 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Lebih jauh, pembahasan RUU Ketenagakerjaan pun ditargetkan rampung pada Oktober tahun ini.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan sendiri mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia, antara lain status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelindungan pekerja platform digital.
Baca juga: Pemerintah serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke DPR
Baca juga: KSPSI beri DPR tenggat 22 September soal RUU Ketenagakerjaan
Baca juga: Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan tuntas Oktober
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.