Elephants

Masuk LSD, usulan tambahan Rusunawa Bintaro Mataram ditangguhkan

August 5, 2026
"Dasar itu, pemerintah pusat menangguhkan persetujuan karena dari hasil verifikasi kementerian terganjal status lahan yang diusulkan Kota Mataram,"

Mataram (ANTARA) - Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I mengatakan, usulan tambahan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kelurahan Bintaro, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditangguhkan karena lahan itu masuk lahan sawah dilindungi (LSD).

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I (BP3KP NT) Hamdan Pare di Mataram, Rabu, mengatakan, untuk status lahannya sebenarnya sudah jelas milik Pemerintah Kota Mataram, akan tetapi peruntukannya masuk LSD.

"Dasar itu, pemerintah pusat menangguhkan persetujuan karena dari hasil verifikasi kementerian terganjal status lahan yang diusulkan Kota Mataram," katanya. 

Terkait dengan itu pemerintah kota diminta untuk sementara harus bersabar terhadap keinginan mendapatkan Rusunawa tambahan di Bintaro, Kecamatan Ampenan.

Menurutnya, lahan yang diusulkan Kota Mataram itu pas untuk membangun tambahan satu twin block rusunawa lagi karena berdekatan dengan rusunawa sebelumnya, dekat permukiman warga, akses jalan yang tidak sulit, serta lahan yang disiapkan cukup luas.

Namun lahan yang usulkan masih berstatus LSD dan tentunya tidak bisa untuk mendirikan bangunan. 

Status lahan tersebut akan dikoordinasikan dengan kementerian sebagai penguat keterangan sebab lahan yang berstatus LSD tidak boleh digunakan untuk membangun. 

Untuk mengeluarkan lahan dari status LSD dipastikan tidak mudah dan butuh proses yang panjang, karena ditetapkan oleh pemerintah pusat dan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda). 

Pemerintah Kota Mataram juga berpotensi mengubah perda untuk mengeluarkan lahan usulan sebagai kawasan LSD. "Jadi proses untuk mengeluarkan status LSD itu cukup berat karena masuk undang-undang," katanya. 

Hamdan mengatakan, lahan yang diusulkan untuk membangun rusunawa minimal 3.000 meter persegi. Sedangkan usulan Kota Mataram disebutnya sudah melebihi batas luasan.

"Sayangnya, terganjal status LSD yang tidak bisa dilanggar. Padahal, lahan di kawasan  itu cukup luas dan memenuhi syarat," katanya. 

Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram M Nazarudin Fikri mengatakan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan ganjalan status LSD pada lahan yang diusulkan. 

Namun sebenarnya sudah ada dokumen yang menghapus status (LSD) itu, dan itu akan dipastikan untuk ditanyakan ke Provinsi NTB lagi.

"Secara dokumen sudah ada pertemuan Pak Wali Kota Mataram dengan Dirjen untuk mengeluarkan lokasi itu dari LSD dan beberapa lokasi lainnya," katanya. 

Prinsipnya, tambah Nazaruddin, pihaknya akan terus berupaya menyiapkan lahan tersebut agar tambahan rusunawa bisa direalisasikan. 

Pewarta : Nirkomala
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026