Elephants

Mantan Wakajati Sumut dan eks Kajari Medan dipercaya pimpin Kejati di tanah kelahiran - ANTARA News Sumatera Utara

July 23, 2026

Medan (ANTARA) - Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Muhammad Syarifuddin, dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, mendapat kepercayaan memimpin Kejaksaan Tinggi (Kejati) di daerah asal masing-masing berdasarkan mutasi dan promosi pejabat yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, Muhammad Syarifuddin dipercaya menjabat Kepala Kejati Sulawesi Selatan, sedangkan Teuku Rahmatsyah ditunjuk sebagai Kepala Kejati Aceh. Keduanya akan memimpin institusi kejaksaan di tanah kelahiran masing-masing.

Muhammad Syarifuddin membenarkan promosi jabatannya sebagai Kepala Kejati Sulawesi Selatan.

"Terima kasih, mohon doa dan dukungannya," kata Muhammad Syarifuddin ketika dihubungi dari Medan, Kamis (23/7).

Muhammad Syarifuddin dipercaya menjabat Kepala Kejati Sulawesi Selatan. ANTARA/HO


Muhammad Syarifuddin merupakan putra daerah kelahiran Sulawesi Selatan yang lahir pada 7 Agustus 1968. Sosoknya bukan orang baru di Sumatera Utara. 

Ia pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Belawan hingga awal 2017, kemudian dipercaya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Muhammad Syarifuddin kemudian dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Sebelum dipromosikan sebagai Kepala Kejati Sulawesi Selatan, ia menjabat Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Teuku Rahmatsyah merupakan putra kelahiran Banda Aceh, 31 Maret 1973, serta alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK). 

Teuku Rahmatsyah ditunjuk sebagai Kepala Kejati Aceh. ANTARA/HO


Penunjukannya sebagai Kepala Kejati Aceh menjadi momentum kepulangannya untuk mengabdi di provinsi kelahirannya setelah berkarir di berbagai daerah dan Kejaksaan Agung.

Teuku Rahmatsyah juga membenarkan dirinya dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Kejati Aceh.

"Alhamdulillah, mohon doa dan dukungan agar kami dapat menjalankan amanah yang diberikan pimpinan dengan baik, profesional, dan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Dalam perjalanan kariernya di Korps Adhyaksa, Teuku Rahmatsyah pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Kemudian, Teuku pernah menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejati Lampung, hingga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DKI Jakarta.

Saat memimpin Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah menangani berbagai perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus. Di bawah kepemimpinannya, Kejari Medan mencatat sejumlah capaian, salah satunya berhasil mengeksekusi pembayaran denda perkara narkotika senilai Rp2 miliar yang menjadi yang pertama di Sumatera Utara.

Sementara saat menjabat Asdatun Kejati DKI Jakarta, bidang yang dipimpinnya berhasil meraih peringkat pertama nasional selama tiga bulan berturut-turut pada 2022 serta berkontribusi menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp5,7 triliun.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.