Maling gasak isi rumah warga Palangka Raya, polisi ringkus pelaku
Minggu, 30 Agustus 2026 00:00 WIB
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meringkus seorang pria berinisial RG (30) yang diduga mencuri habis perabotan dan seluruh harta benda milik korban Yudi Mizael, di sebuah rumah di Jalan Keminting V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. ANTARA/Ilustrasi/Ist
Palangka Raya (ANTARA) - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meringkus seorang pria berinisial RG (30) yang diduga mencuri habis perabotan dan seluruh harta benda milik korban Yudi Mizael, di sebuah rumah di Jalan Keminting V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Sabtu.
Dia mengungkapkan, korban mengetahui rumahnya dibobol setelah pulang dari luar kota sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, dan mendapati gembok pagar rusak serta pintu samping rumah dalam keadaan terbuka.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa kondisi rumahnya. Betapa kagetnya korban mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan seluruh barang miliknya telah raib.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian dan kami lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti,” ucapnya.
Eka menjelaskan, barang yang dilaporkan hilang berupa dua lemari pakaian, sofa, televisi Changhong 32 inci, dua kasur, lemari bufet, lukisan, dispenser Miyako, kipas angin Kingston serta sepeda motor Honda KH 2575 JG.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp23.380.000.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan RG dan mengamankannya di Jalan Menteng XVII, Palangka Raya, pada Kamis (27/8),” ujarnya.
Polisi selanjutnya membawa RG ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum, sekaligus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sofa, kasur ukuran 180x200, lemari bufet, tiga lukisan, dispenser Miyako dan kipas angin Kingston, sedangkan sepeda motor, televisi serta kasur ukuran 120x200 masih dalam pencarian.
“Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan barang bukti lainnya dan mengungkap seluruh rangkaian tindak pidananya, sementara terduga pelaku diproses dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana," demikian Eka Palti Arie Putra Hutagaol.
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.