Elephants

LPSK gandeng Pemprov Sumsel sosialisasi UU perlindungan anak

September 3, 2026

LPSK gandeng Pemprov Sumsel sosialisasi UU perlindungan anak

Kamis, 3 September 2026 16:14 WIB

Image Print

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat penandatanganan kesepakatan terkait undang-undang no 3 tahun 2026 tentang pelindungan saksi dan korban di Palembang, Kamis (3/9/2026). ANTARA/M Imam Pramana

Palembang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggandeng Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mensosialisasikan undang-undang no 3 tahun 2026 tentang pelindungan saksi dan korban.

Ketua LPSK Ahmadi di Palembang, Kamis, mengatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana.

"Sinergi dengan pemda sangat krusial agar masyarakat tahu ada mekanisme perlindungan hukum, medis, hingga psikologis bagi korban dan saksi," ujar Ahmadi.

Menurutnya sejak awal Januari 2026 hingga saat ini, pihaknya telah menerima 13.000 lebih laporan masyarakat yang membutuhkan perlindungan tersebut.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, regulasi dan program perlindungan terbaru ini harus disosialisasikan secara masif hingga ke tingkat desa.

"Hal ini harus dibawa kepada masyarakat. Program yang baru belum banyak diketahui dan menjadi produk jasa setiap personel yang tentu menjadi amal kebaikan," kata Herman Deru.

Ia menambahkan, Pemprov Sumsel siap mengoptimalkan peran instansi hingga daerah untuk mengoptimalkan hal ini.

Sosialisasi ini juga diisi dengan workshop teknis pelaporan bagi aparat penegak hukum dan pendamping sosial setempat. Melalui kolaborasi ini, Pemprov Sumsel dan LPSK berharap angka keberanian warga dalam melaporkan tindak kejahatan semakin meningkat tanpa rasa takut akan intimidasi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK gandeng Pemprov Sumsel sosialisasi UU perlindungan anak

Pewarta: M. Imam Pramana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026