Elephants

LPS Ungkap Ciri Bank Bermasalah: Hati-Hati Jika Tawarkan Bunga Tinggi

September 6, 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Penjaminan dan Resolusi Perbankan Dody Zulverdi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bunga simpanan yang terlalu tinggi dari perbankan.

Menurut Dody, salah satu indikator yang perlu diwaspadai masyarakat adalah ketika sebuah bank menawarkan suku bunga deposito atau simpanan jauh di atas tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

"Kalau adik-adik masuk bank dan ditawarin bunga tinggi banget, hati-hati," kata Dody dalam Lampung Financial Festival 2026, Minggu (6/9/2026).

Ia menjelaskan, secara teknis kesehatan bank dapat dilihat dari laporan keuangan dan sejumlah rasio, seperti rasio likuiditas maupun rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL). Namun, bagi masyarakat umum, indikator yang paling mudah diamati adalah tingkat bunga yang ditawarkan bank.

"Kalau baca neraca bank akan lebih mudah sebenarnya. Kalau pinter akan kelihatan rasio keuangannya. Rasio likuiditasnya kelihatan, NPL-nya banyak itu," ujarnya.

Dody mengatakan masyarakat dapat membandingkan bunga simpanan yang ditawarkan bank dengan tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS.

Saat ini, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum berada pada level 3,75%. Sementara untuk simpanan valuta asing (valas) sebesar 2%.

"Nah salah satu indikatornya bandingkan dengan tingkat bunga penjaminan LPS. Ini sekarang 3,75%. Ini tingkat bunga penjaminan LPS. Kalau di atas ada yang nawarin itu tidak dijamin. Kalau valas sekarang 2%," jelasnya.

Boleh Menabung, Tapi Ada Risikonya

Meski demikian, Dody menegaskan simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan bukan berarti dilarang atau tidak boleh dipilih masyarakat. Hanya saja, simpanan tersebut tidak termasuk dalam cakupan penjaminan LPS apabila bank mengalami masalah.

"Tapi bukan berarti kalau di atas bunga penjaminan itu tidak boleh simpan, tapi hanya tidak dijamin," tegasnya.

Sebagai informasi, LPS menjamin simpanan nasabah sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diminta memahami risiko dan imbal hasil sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen simpanan. Semakin tinggi bunga yang ditawarkan, semakin penting bagi nasabah untuk mencermati kondisi dan profil risiko lembaga keuangan yang menawarkan produk tersebut.

Menurut Dody, prinsip kehati-hatian tetap menjadi kunci agar masyarakat dapat menjaga keamanan dana sekaligus memperoleh manfaat optimal dari produk perbankan yang dipilih.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]