Pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026.
Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan pengadaan logistik pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026 dikelola oleh panitia di masing-masing desa guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Jika pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya seluruh kebutuhan logistik diadakan secara terpusat di kabupaten, maka tahun ini pengadaan diserahkan sepenuhnya kepada panitia Pilkades di masing-masing desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah Baiq Murniati di Lombok Tengah, Jumat.
Ia mengatakan perubahan mekanisme tersebut menjadi salah satu hal penting dalam penyelenggaraan Pilkades serentak 2026.
Pemerintah daerah setempat memberikan dukungan melalui mekanisme bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa, yang selanjutnya digunakan untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan Pilkades sesuai ketentuan.
“Pilkades tahun ini pengadaan logistik sepenuhnya dilaksanakan oleh panitia Pilkades masing-masing melalui mekanisme bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, seluruh proses pengadaan logistik menjadi kewenangan penuh panitia Pilkades di masing-masing desa, tanpa adanya arahan tertentu maupun intervensi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
"Pemda hanya berperan dalam penyaluran dukungan anggaran melalui mekanisme bantuan keuangan khusus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya memberikan ruang yang lebih besar kepada pemerintah desa dan panitia untuk mengelola kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, tetapi juga diharapkan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat di desa.
"Panitia Pilkades dapat memenuhi kebutuhan logistik melalui pelaku usaha yang tersedia dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Dengan demikian, pengadaan berbagai kebutuhan pilkades diharapkan dapat turut memberdayakan usaha masyarakat lokal, terutama pelaku usaha yang bergerak di bidang percetakan, alat tulis, perlengkapan pemungutan suara, dan kebutuhan pendukung lainnya.
“Harapannya, mekanisme ini bisa memberikan manfaat yang lebih luas. Selain mendukung kelancaran pilkades, juga dapat menggerakkan dan memberdayakan usaha masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan logistik di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 310 Tahun 2026 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026.
"Pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah Lalu Herdan menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait perubahan mekanisme tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai tahapan, jadwal, hingga mekanisme penyelenggaraan Pilkades perlu disampaikan secara luas agar masyarakat memahami proses yang sedang berjalan.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026