Elephants

Lelang Mobil Avanza Pelat Merah Mulai Rp 30 Jutaan, Begini Kondisinya

September 3, 2026

Jakarta -

Lelang mobil Avanza mulai Rp 30 jutaan bakal digelar pekan depan. Berikut kondisi mobil Avanza yang dilelang mulai Rp 30 jutaan tersebut.

Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV bakal melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik negara berupa kendaraan dinas roda empat. Ada dua mobil dinas yang dilelang, salah satunya berupa Toyota Avanza tipe E dengan tahun perolehan 29 Juli 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu artinya mobil sudah menginjak usia 21 tahun. Mobil ditawarkan dengan nilai limit Rp 36,572 juta dan uang jaminan Rp 18,286 juta. Namun dalam lembar pengumuman dijelaskan bahwa kondisinya 'Rusak Berat' tapi tak dijelaskan lebih detail kerusakannya.

Dilihat dari foto yang diunggah di akun lelang.go.id, kondisi eksteriornya tak mulus lagi. Namun lampu depannya terlihat masih bening. Sayang, tidak ada foto yang memperlihatkan bagian dalam Avanza tersebut.

Lelang bakal dilaksanakan dengan skema open bidding melalui alamat domain lelang/go.id pada 8 September 2026. Batas akhir penawaran juga dilakukan pada tanggal tersebut, pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server).

Kamu yang tertarik ikutan bisa melihat unitnya langsung di Kantor Kementerian HAM Jl.H.R Rasuna Said Kav 4.-5 Kuningan, Jakarta Selatan pada jam kerja mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB. Kamu diberikan kesempatan sampai satu hari sebelum batas akhir penawaran.

Bagi peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, pengambilan barang wajib dilakukan paling lambat satu minggu setelah pengumuman pemenang lelang. Apabila pemenang lelang tidak mengambil barang yang dimenangkan dalam jangka waktu satu minggu sejak tanggal pengumuman hasil lelang tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi kepada pihak penjual, maka segala tanggung jawab atas barang tersebut sepenuhnya beralih dan penjual tidak lagi bertanggung jawab dalam bentuk apa pun terhadap kondisi, keberadaan, maupun kerusakan barang yang telah dilelang. Perlu diingat, lelang dilaksanakan dalam kondisi apa adanya.

(dry/rgr)