Legislator Kotim desak pembenahan aset daerah yang terbengkalai
Rabu, 14 Oktober 2026 16:49 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rudianur. ANTARA/Devita Maulina.
Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendesak pemerintah daerah segera membenahi aset-aset milik pemerintah yang terbengkalai atau belum dikelola optimal, agar kembali berfungsi serta tidak disalahgunakan.
"Jangan sampai membangun aset ternyata hanya untuk kumpulan anak-anak punk atau orang-orang yang tidak bertanggung jawab, akhirnya memunculkan penyakit masyarakat," kata Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur di Sampit, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus seorang perempuan tunawisma yang mengaku menjadi korban rudapaksa hingga hamil saat berada di bangunan kosong kawasan eks Pasar Mentaya, belum lama ini.
Rudianur menilai kejadian tersebut menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk lebih serius mengawasi dan mengelola bangunan milik daerah yang tidak lagi digunakan.
Bangunan kosong yang dibiarkan tanpa pengawasan dapat menjadi tempat berkumpulnya orang-orang tanpa tujuan yang jelas sekaligus meningkatkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban.
Dia pun mendorong pemerintah daerah, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas aset tersebut, segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi bangunan dan memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan.
"Saya dorong pemerintah segera memperbaiki itu, benahi semua yang ada di Kotawaringin Timur berkaitan dengan bangunan-bangunan yang mangkrak, seperti eks Pasar Mentaya dan lain sebagainya," tegasnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengaku telah mengetahui kondisi eks Pasar Mentaya sejak menjabat sebagai anggota DPRD Kotim pada 2014. Namun, hingga sekarang, ia menilai belum ada pembenahan menyeluruh terhadap bangunan tersebut.
Persoalan bangunan terbengkalai di Kotim bukan hanya terjadi di eks Pasar Mentaya. Ia juga menyoroti Pasar Mangkikit yang menurutnya belum dimanfaatkan secara optimal dan turut menjadi tempat berkumpulnya anak punk maupun tunawisma.
Padahal, pembangunan aset pemerintah membutuhkan anggaran besar sehingga harus diikuti pengelolaan yang baik. Apabila dibiarkan tidak berfungsi, aset tersebut berisiko mengalami kerusakan lebih parah dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rudianur pun secara khusus meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim selaku instansi yang menangani aset eks Pasar Mentaya untuk bertanggung jawab dalam mengoptimalkan pemanfaatannya.
Menurutnya, pembenahan tidak cukup hanya dengan memperbaiki fisik bangunan, tetapi juga perlu menata kembali sistem pengelolaan dan memastikan bangunan dapat digunakan sesuai tujuan awal pembangunannya, terutama untuk mendukung kegiatan perdagangan.
Ia juga menyebut masih terdapat pedagang yang sebelumnya telah menyelesaikan urusan administrasi, tetapi hingga kini belum mendapatkan penyelesaian terkait pemanfaatan tempat usaha mereka. Untuk itu, diharapkan pembenahan aset daerah dilakukan secara menyeluruh, disertai pengawasan rutin oleh instansi terkait dan Satpol PP.
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.