Layanan Lakse Disdukcapil Batam selesaikan 529 berkas administrasi kependudukan
Kamis, 8 Oktober 2026 13:19 WIB
Masyarakat mengantre untuk layanan di kantor Disdukcapil Batam, Kepri. (ANTARA/Amandine Nadja)
Batam (ANTARA) - Layanan Administrasi Kependudukan Secara Elektronik (Lakse) Disdukcapil Kota Batam, Kepulauan Riau, menyelesaikan 529 berkas administrasi kependudukan (adminduk) selama September 2026.
Kepala Disdukcapil Batam Adisthy di Batam, Kamis, mengatakan Lakse membantu masyarakat mengurus sejumlah dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Memang mempermudah bagi warga yang tidak bisa ke kantor Dukcapil,” kata Adisthy saat dihubungi di Batam, Kamis.
Berdasarkan laporan pelayanan Lakse pada September 2026, sebanyak 529 berkas telah diproses dan diselesaikan atau rata-rata 24 berkas per hari kerja.
“Jumlah tersebut rata-rata mencapai 24 berkas per hari kerja, sementara pendaftar yang masuk sekitar 40 berkas per hari kerja,” kata dia.
Adisthy mengatakan layanan tersebut digunakan masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan melalui sistem daring.
Jenis layanan yang tersedia melalui Lakse antara lain pencetakan KTP dan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, surat keterangan pindah datang, dan surat keterangan pindah keluar.
“Yang paling banyak permohonan itu untuk pengurusan akta kelahiran,” ujar dia.
Adisthy menjelaskan dokumen yang telah selesai diproses dapat dikirimkan dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik pemohon.
Lakse merupakan aplikasi berbasis situs web yang dikembangkan Disdukcapil Kota Batam untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara daring.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil, sehingga layanan tersebut menjadi alternatif bagi warga yang memiliki keterbatasan mengakses pelayanan tatap muka pada hari kerja.
Adisthy mengatakan jumlah pelayanan melalui Lakse secara umum berada pada kisaran yang sama setiap bulan, yakni sekitar 500 dokumen dengan waktu pengerjaan satu hingga tiga hari kerja.
Penggunaan layanan daring tersebut menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Batam untuk memberikan akses pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah kepada masyarakat.
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.