Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB) menjadi satu-satunya lembaga atau wadah tempat berhimpun seluruh organisasi kebetawian di Jakarta.

Demikian penegasan Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Masyarakat Betawi Riano P Ahmad, dikutip Minggu 30 Agustus 2026.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang dan berliku serta kepedulian yang tak pernah padam dari seluruh tokoh dan warga Betawi, akhirnya LAKB sebagai satu-satunya wadah bagi seluruh organisasi kebetawian terbentuk,” kata Riano.
Pengukuhan pengurus LAKB oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balaikota, Jakarta Pusat pada Jumat 28 Agustus 2026 menjadi babak baru dalam upaya menyatukan berbagai unsur organisasi dan masyarakat Betawi dalam satu wadah kelembagaan adat dan kebudayaan.
“Ini kan sudah dikukuhkan. Apalagi mengingat perjuangan LAKB ini relatif cukup lama, baru terbentuk sekarang,” kata Riano.
Riano berharap LAKB dapat menjadi wadah tunggal sekaligus lembaga induk bagi organisasi-organisasi kebetawian di Jakarta. Dengan demikian, berbagai unsur masyarakat Betawi dapat berhimpun dalam satu kelembagaan yang tertib.
“LAKB menjadi wadah tunggal organisasi kebetawian, jadi lembaga induk satu-satunya,” kata Riano.
Riano menjelaskan, LAKB juga menjadi lembaga mitra strategis pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Riano yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem ini menambahkan, setelah LAKB terbentuk dan dikukuhkan, seluruh unsur Bamus Betawi diharapkan dapat berhimpun di dalam lembaga tersebut.
“Orang-orang Bamus Betawi tetap harus berhimpun ke LAKB. Tidak boleh lagi ada sana-sini. Kita harus tertib dalam berorganisasi,” kata Riano.
Sebelumnya, pembentukan LAKB ditetapkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Majelis Kaum Betawi (MKB) yang digelar di Hotel Grand Alia Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat 21 Agustus 2026.
Kongres tersebut menjadi momentum penguatan kelembagaan adat sekaligus upaya menyatukan berbagai unsur masyarakat Betawi yang selama ini berada di sejumlah organisasi dan komunitas.
Salah satu keputusan utama KLB adalah mengubah nomenklatur Majelis Kaum Betawi (MKB) menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB). Kongres juga menetapkan kaidah dasar sebagai landasan kelembagaan LAKB.
Penyesuaian nomenklatur dan kelembagaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan organisasi masyarakat Betawi dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Melalui LAKB, lembaga adat diharapkan dapat menjadi wadah bersama bagi berbagai unsur masyarakat Betawi sekaligus memperkuat pelestarian adat dan kebudayaan Betawi di Jakarta.
Dalam KLB tersebut, Fauzi Bowo (Foke) juga ditetapkan dan dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Adat LAKB.
Di lokasi yang sama, Fauzi Bowo diberikan gelar Datuk Mua’allim Ahlul Adat sebagai bentuk penghormatan atas kiprah dan perannya dalam penguatan adat serta kebudayaan Betawi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.