Elephants

Kutim Siapkan Regulasi Buka Akses Pembangunan Infrastruktur di TNK |Republika Online

October 8, 2026

REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA, – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, tengah menyiapkan regulasi untuk membuka akses pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat yang bermukim di dalam maupun di perbatasan kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Langkah ini ditempuh melalui penyusunan deklarasi dan komitmen bersama yang akan menjadi dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara berbagai pihak terkait.

Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, di Sangatta, Kamis, menegaskan bahwa kepastian legalitas sangat krusial agar pembangunan tidak kembali terhenti karena persoalan status kawasan konservasi. Untuk itu, pemerintah daerah perlu menyatukan pemahaman semua pihak, mengingat aturan pembangunan jalur listrik di kawasan konservasi mensyaratkan adanya PKS dan komitmen yang jelas.

Noviari menjelaskan bahwa draf komitmen tersebut saat ini sedang disempurnakan oleh Bagian Hukum dan ditargetkan selesai paling lambat akhir 2026. Dokumen ini penting untuk memastikan setiap rencana pembangunan memiliki dasar hukum, mekanisme, serta pembagian tanggung jawab yang jelas. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi tanpa mengabaikan fungsi konservasi TNK.

Kebutuhan Mendesak Listrik dan Jalan

Salah satu kebutuhan yang paling mendesak adalah penyediaan jaringan listrik bagi permukiman masyarakat yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan taman nasional tersebut. Di sisi lain, PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Sangatta telah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti kebutuhan tersebut setelah seluruh persyaratan administrasi dan legalitas terpenuhi.

Selain listrik, pemerintah juga menghadapi kebutuhan pembangunan jalan dan fasilitas dasar lainnya, terutama di wilayah yang aktivitas masyarakatnya bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi. Pemkab Kutim menilai penyelesaian PKS menjadi titik temu antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan TNK. Pembangunan infrastruktur tetap diarahkan berjalan sesuai ketentuan, sementara fungsi bentang alam sebagai kawasan konservasi tetap dipertahankan.

Dengan adanya komitmen bersama tersebut, Noviari berharap kebutuhan dasar masyarakat tidak lagi berhenti pada tahap usulan, melainkan memiliki jalur pelaksanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, anggota DPRD Kutim Yusri Yusuf meminta agar penyusunan PKS turut mengakomodasi kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kecamatan. Ia menekankan bahwa masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan tersebut merasakan langsung keterbatasan pembangunan akibat aturan konservasi, sehingga suara mereka perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan program pembangunan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara