Jakarta -
Viral kue dan croissant diberi topping mirip rambut kemaluan, kehadiran inovasi tersebut menuai kontroversi. Kue ini juga tidak bisa dapat sertifikasi halal!
Belakangan ini media sosial diramaikan dengan munculnya tren pastry yang punya tampilan unik. Dijuluki Corissant Pattaya karena tren tersebut bermula dari negara Thailand yang lama kelamaan menyebar ke Indonesia.
Croissant Pattaya mencuri perhatian lantaran tampilannya dilapisi helaian tipis menyerupai rambut kusut, hingga membuat banyak netizen menyebutnya mirip seperti bulu kemaluan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tren kue dengan topping rambut kemaluan ini sudah masuk ke Indonesia, banyak pihak bertanya-tanya soal status kehalalannya.
Fatwa MUI pun menyebutkan jika pastry dengan tampilan nyeleneh ini tidak bisa diberikan status halal karena sejumlah alasan. Dilansir dari mui.or.id (16/7), berikut alasannya!
1. Fakta bahan dan 'rambut' di kue viral ini
Topping 'rambut' di kue tersebut sebenarnya terbuat dari tumbuhan alami. Foto: Istimewa
Kontroversi Corissant Pattaya tidak hanya berkaitan dengan bahan yang digunakan. Umumnya bahan dasar kue terbuat dari campuran tepung terigu, gula, mentega, telur dan susu. Untuk corissant biasanya terbuat dari campuran tepung terigu, mentega, air atau susu, ragu, gula, dan garam.
Sedangkan topping mirip rambut kemaluan itu adalah fat choy, sejenis tanaman koloni sianobakteri dengan nama ilmiah Nostoc flagelliforme yang tumbuh alami di kawasan gurun dan padang rumput.
Tanaman ini tumbuh di wilayah China bagian Utara serta Mongolia. Bentuknya memang menyerupai rambut panjang hitam, sehingga sering dijuluki hair vegetable. Ketika dipanen dan dikeringkan, teksturnya pun menjadi ringan.
Dari segi bahan, makanan ini mungkin aman dikonsumsi umat Muslim. Tetapi hal yang menjadi pertimbangan adalah bentuk visual dari kue tersebut.
2. Status kehalalan tidak hanya soal bahan
Untuk mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia, produk makanan dan minuman tidak hanya dinilai dari bahan bakunya. Aspek nama, bentuk, kemasan, hingga simbol tertentu juga menjadi bagian dari penilaian.
Ketentuan ini telah dibahas secara khusus dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Sertifikasi Halal.
Menurut fatwa tersebut, makanan yang dikonsumsi manusia tidak cukup memenuhi unsur halal dari sisi bahan saja, tetapi juga memenuhi unsur thayyib secara menyeluruh. Thayyib artinya, suatu produk baik, sehat, pantas, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Unsur thayyib tersebut juga tidak hanya berdasarkan kandungan dalam produk atau dampaknya pada kesehatan. Penilaiannya juga meliputi nama, bentuk, dan kemasan yang digunakan.
Jika suatu makanan terbuat dari bahan halal tetapi bentuk, penyajian, atau identitasnya bertentangan dengan kepantasan, moralitas, dan nilai syariat, maka belum tentu dinilai halal.
3. Konsep 'urf' yang menjadi pertimbangan penilaian sebuah produk
Selain bahan, penting juga memerhatikan aspek lain untuk menilai kehalalan produk, Foto: detikcom/Riska Fitria
Selain terkait unsur thayyib, fatwa yang ditetapkan oleh MUI juga menggunakan konsep 'urf' yaitu segala sesuatu yang telah dikenal atau berlaku di tengah masyarakat sebagai kebiasaan atau tradisi.
Kebiasaannya bisa berupa perkataan, perbuatan, atau kebiasaan meninggalkan perbuatan tertentu. Konsep ini menjadi pertimbangan juga dalam menilai penggunaan nama atau simbol suatu produk.
Produk yang tidak bisa dapat sertifikasi halal menurut ketentuan hukum meliputi produk yang menggunakan nama atau simbol kekufuran, kemaksiatan, maupun ungkapan yang berkonotasi negatif.
Produk yang menggunakan nama benda atau hewan diharamkan juga tidak bisa dapat sertifikasi halal, kecuali telah menjadi tradisi atau urf yang dipastikan tidak mengandung bahan haram.
Pertimbangan lainnya adalah bentuk dan kemasan produk. Jika menyerupai babi atau anjing dalam berbagai desain, maka tidak dapat disertifikasi halal. Rasa atau aroma juga perlu diperhatikan. Jika menyerupai benta atau hewan yang diharamkan, tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.
Terakhir yang menjadi pertimbangan ketika kemasan berbentuk atau bergambar erotis dan punya unsur pornografi, maka sertifikat halal tidak bisa diberikan.
4. Landasan Fatwa dari Al-Qur'an
Salah satu dasar utama kewajiban mengonsumsi makanan yang halal dan baik terdapat dalam firman Allah SWT, Surah Al-Baqarah ayat 168.
Artinya : "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik." (QS. Al-Baqarah: 168).
Berdasarkan ayat tersebut, maka makanan yang dikonsumsi muslim tidak cukup berstatus halal, tetapi juga harus memiliki sifat thayyib. Kebaikan makanan tersebut juga dinilai dari kualitas bahan, keamanan, kepantasan, serta dampaknya terhadap kehidupan manusia.
Fatwa ini juga merujuk pada larangan memberikan panggilan atau julukan yang buruk terhadap makanan dan minuman, seperti nama yang berkaitan dengan najis, keharaman, kekufuran, atau kemaksiatan.
5. Kue dengan topping mirip rambut kemaluan tidak dapat sertifikasi halal
Kue dengan topping rambut ini tidak bisa mendapat sertifikasi halal. Foto: Instagram
Berdasarkan berbagai penilaian, aspek, serta prinsip dalam Al-Qur'an serta Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020, maka Croissant Pattaya dan kue sejenisnya yang punya tampilan seperti rambut kemaluan berpotensi tidak bisa mendapat sertifikasi halal.
Hal ini disebabkan karena bentuk yang menyerupai bagian tubuh sensitif serta mengandung konotasi negatif. Alasan lainnya juga karena dipromosikan dengan menonjolkan unsur erotisme dan berkaitan dengan topik dewasa.
Tetapi MUI menegaskan jika hal ini bukan berarti seluruh penyusunannya otomatis menjadi haram. Komposisinya mungkin memang berasal dari bahan halal, tetapi bentuk, penamaan, penyajian, atau promosinya, menyebabkan produk ini tidak memenuhi standar thayyib yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Resep Kue Sagu dengan Macadamia"
[Gambas:Video 20detik]
(aqr/sob)