Elephants

Kubu Febrie Bantah Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

August 19, 2026

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membantah meminta barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul dikembalikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Febri menegaskan barang yang diminta kembali bukan emas maupun uang, melainkan barang-barang pribadi milik kliennya beserta keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan barang pribadi seperti foto keluarga Febrie yang disita penyidik dinilai tidak berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, kata dia, terdapat beberapa dokumen pribadi lainnya yang tidak terkait harta benda.

"Yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Yang kedua ada pigura foto keluarga," tuturnya.

Sementara untuk pengembalian barang sitaan lainnya, Febri mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku. Menurutnya fokus utama gugatan praperadilan adalah menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.

"Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,"

Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

(tfq/dal)

placeholder