Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum korban siap membuktikan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan figur publik berinisial ATT alias BP usai kliennya merampungkan pemeriksaan di Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kuasa hukum korban, Deki Patria Nasution, menyatakan bahwa korban yang juga kliennya berinisial AW telah menjawab 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait kronologi peristiwa dari awal hingga di lokasi kejadian.
Kedatangan timnya ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi berkas terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, hingga penganiayaan.
Selama proses pemeriksaan, korban mendapatkan pendampingan dari tim PPA Pemprov DKI Jakarta guna menjaga kondisi psikologisnya yang terdampak akibat kejadian tersebut.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Nathaniel Hutagaol, merespons bantahan yang sempat disampaikan oleh pihak BP di media massa. Nathaniel menegaskan bahwa membantah adalah hak hukum terlapor, namun pihak korban siap membuktikannya di jalur hukum.
Baca juga: Polisi selidiki kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lansia
"Hak mereka untuk membantah dan menggunakan hak hukumnya. Kami yang akan membuktikan. Biar proses hukum nanti yang menunjukkan siapa yang benar dan salah," kata Nathaniel.
Nathaniel juga meluruskan stigma yang beredar di masyarakat terkait sosok korban. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah seorang pekerja dan mahasiswi, bukan pekerja tempat hiburan malam (lady companion/LC).
"Korban ini adalah wanita pekerja, seorang karyawan yang juga berkuliah. Jangan sampai ada anggapan atau stigma bahwa wanita yang keluar malam pantas diperlakukan seperti ini," tegasnya.
Mengenai substansi kejadian, Nathaniel menyebut dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di area depan toilet lokasi acara. Pihaknya juga mencatat sejumlah kejanggalan, salah satunya pesan permohonan maaf dari salah satu pelayan (waiter) lokasi kejadian yang mendadak ditarik kembali.
Pihak kuasa hukum menyerahkan seluruh pengembangan perkara dan proses penyelidikan lebih lanjut kepada penyidik Subdit PPA Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pelapor berinisial AW dan terlapor seorang pria berinisial ATT atau BP di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebutkan laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Setelah laporan polisi diterima, tim penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum," katanya di Jakarta, Senin.
Pewarta: Ilham Kausar
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.