Jakarta -
Pihak kepolisian membeberkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membuat Ruben Onsu jadi tersangka. Kasus ini bermula dari kesepakatan bisnis hingga membawa presenter berusia 43 tahun itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara ini berawal dari adanya ajakan kerja sama bisnis yang ditawarkan oleh pihak Ruben Onsu kepada korban. Tawaran tersebut menjanjikan keuntungan tertentu yang membuat korban berinisial TM merasa tertarik untuk menginvestasikan sejumlah uang dalam jumlah besar kepada Ruben Onsu.
"Jadi sekilas saya sampaikan kronologinya. Bahwa si terlapor ini mengajak berusaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi di kantornya, Kamis (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah adanya pembicaraan awal, korban TM sepakat untuk menjalin kerja sama dengan pihak Ruben Onsu. Sebagai bentuk komitmen, kedua belah pihak membuat kesepakatan tertulis yang di dalamnya mengatur mengenai penyerahan modal serta pembagian keuntungan yang dijanjikan di masa mendatang.
"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan, dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," terang AKP Joko Adi.
Seiring berjalannya waktu, janji manis yang ditawarkan oleh pihak terlapor tidak kunjung terealisasi. Hingga tenggat waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian bersama, korban mengaku tidak mendapatkan bagi hasil keuntungan.
Tidak hanya itu, modal awal yang telah disetorkan tidak dikembalikan oleh pihak Ruben Onsu.
Kondisi tersebut membuat korban merasa dirugikan hingga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 22 Agustus 2025.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," jelas AKP Joko Adi.
Mengenai jenis usaha yang dijalankan, kepolisian menyebutkan investasi tersebut bergerak di sektor perdagangan. Meski belum merinci secara detail apa yang diperjualbelikan, polisi memastikan bisnis tersebut menyangkut transaksi produk tertentu.
"Jadi di bidang jual beli produk. Ya. Dan ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan," pungkasnya.
Sampai berita ini naik, detikcom sudah menghubungi pihan Ruben Onsu dan pengacaranya. Akan tetapi, belum ada jawaban resmi yang menjawab soal kasus ini.
(ahs/pus)