KPP Pratama Demak raih penghargaan satker terbaik IKPA dari KPPN Kudus
Selasa, 8 September 2026 20:34 WIB
Kepala KPPN Kudus Eko Wahyu Budi menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala KPP Pratama Demak Bekti Widjajanti pada kegiatan Treasury Award KPPN Kudus Semester I Tahun 2026 di Kantor KPPN Kudus, Selasa (8/9/2026). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak, Jawa Tengah, meraih penghargaan sebagai satuan kerja (Satker) terbaik berdasar Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada semester I 2026 untuk kategori satker dengan pagu kecil, dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus.
"Penghargaan ini menjadi hasil dari upaya menjaga tata kelola dan pelaksanaan anggaran agar berjalan tertib dan sesuai ketentuan," kata Kepala KPP Pratama Demak Bekti Widjajanti ditemui usai menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik dan Treasury Award KPPN Kudus Semester I Tahun 2026 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan, pihaknya rutin menyampaikan aturan yang baru, prosedur baru, dan mendorong jajaran KPP Pratama untuk tertib dalam pelaporan penggunaan anggaran.
Selama ini, kata dia, pihaknya juga bersinergi dengan KPPN, karena jajaran KPP Pratama juga memiliki tugas rutin dalam mengelola penerimaan pajak. Dengan adanya pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran, penggunaan dana dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.
"Ini sesuatu yang membantu para mitra KPPN dalam pengelolaan anggaran, supaya dananya terserap dengan benar, dilaksanakan dan dibelanjakan dengan benar dan tepat juga," ujarnya.
Bekti menambahkan pengelolaan anggaran di lingkungan KPP Pratama juga mendapat pengawasan secara internal maupun dari tingkat pusat. Hal tersebut turut mendorong jajarannya untuk rutin memastikan penggunaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan.
"Alhamdulillah, dari teman-teman di bagian keuangan juga rutin mengelola anggaran dengan benar. Jadi relatif terjaga," ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPPN Kudus Eko Wahyu Budi menjelaskan IKPA merupakan instrumen monitoring dan evaluasi untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran pada Kementerian/Lembaga.
Pada tahun 2026, penilaian IKPA mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, dengan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan penilaian pada tahun berjalan.
"IKPA digunakan untuk mendorong kualitas perencanaan, pelaksanaan dan hasil pelaksanaan anggaran," ujarnya.
Menurut dia, penilaian IKPA tidak hanya melihat aspek penyerapan anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong satuan kerja agar mampu mengelola anggaran secara berkualitas, efektif dan akuntabel.
KPPN Kudus memberikan Treasury Award, kata dia, sebagai bentuk apresiasi kepada satuan kerja dan/atau pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja unggul dalam pelaksanaan anggaran, pengelolaan keuangan, digitalisasi pembayaran, serta penyaluran transfer ke daerah dan dana desa.
Pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan APBN sekaligus membangun budaya kompetisi yang positif di antara satuan kerja.
Selain itu, Treasury Award bertujuan meningkatkan kepatuhan dan akuntabilitas, mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara, serta memperkuat sinergi antara KPPN dengan seluruh mitra kerja di wilayahnya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.