Elephants

KPK tolak laporan Menhut soal penolakan amplop Bupati Kuansing

July 17, 2026

KPK tolak laporan Menhut soal penolakan amplop Bupati Kuansing

Jumat, 17 Juli 2026 14:41 WIB

Image Print

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (ANTARA/HO-Kemenhut RI)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menolak laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (RJ) terkait penolakan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Aminudin menjelaskan KPK memutuskan menolak atau tidak memproses laporan Raja Juli karena lembaga antirasuah sedang mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan Suhardiman Amby.

“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Perkom 1/2026 yang disebut Aminudin merujuk Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang mengatur lembaga antirasuah bisa tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan seseorang bila hal tersebut diduga terkait tindak pidana.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK umumkan tolak laporan Menhut soal penolakan amplop Bupati Kuansing

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.