REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dugaan aksi intimidasi yang menimpa para saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah itu meminta seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk tekanan yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Ia menegaskan bahwa KPK tidak akan mentoleransi upaya intervensi terhadap saksi maupun tersangka.
"Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut," ujar Budi Prasetyo. "Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan."
Jaminan Perlindungan Saksi
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPK memastikan akan memperkuat kerja sama perlindungan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil guna menjamin keamanan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan.
"Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak," tambah Budi. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Rentetan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Selain dari pihak internal Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.
Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Pengembangan Kasus Terbaru
Memasuki pertengahan tahun, tepatnya pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan signifikan dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik saat itu.
Sehari setelah pengumuman tersebut, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa tersangka yang dimaksud adalah Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri. Hingga kini, KPK terus mendalami kasus yang menjerat banyak pejabat Bea Cukai tersebut.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara