Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Jumat 17 Juli 2026.
Baca Juga
Keempatnya yakni Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono (MRS), Wakil Ketua DPRD, Abdulah Ali Munib (ABD), Wakil Ketua DPRD Ebin Sunaryo (EBS), Wakil Ketua DPRD Sabar (SB).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa keempatnya merupakan saksi untuk dimintai keterangan soal dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Pemkab Tulungagung.
Baca Juga
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung," katanya, Jumat 17 Juli 2026.
Meski begitu, ia belum menjelaskan secara rinci materi apa saja yang akan dialami oleh penyidik terhadap para saksi.
Baca Juga
Diketahui, Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan ajudannya Dwi Yoga Ambal atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026.
Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya terlebih dahulu tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April lalu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa Gatut melakukan pengkondisian pemenangan serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang," katanya, Minggu 12 April 2026.
Di sisi lain dalam praktir pemerasan, Gatut diduga telah menerima uang sejulah Rp2,7 miliar. Uang ini merupakan setengahnya dari permintaan sang Bupati yakin sebesar Rp5 miliar dari para OPD.
Uang-uang tersebut dikumpulkan oleh seorang ajudannya bernama Dwi Yoga Ambal yang terus melakukan penagihan terhadap para korban.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telahditerima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar," jelas Asep.
tvOnenews/Aldi Herlanda
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuansing.
VIVA.co.id
17 Juli 2026