Elephants

KPK jelaskan alasan geledah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy - ANTARA News Bengkulu

August 17, 2026

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menggeledah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Kamis (13/8) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK pada saat ini sedang mendalami apakah ada keterlibatan anggota DPRD Kota Bengkulu dalam mengusulkan proyek yang diduga dikorupsi atau bahkan turut menikmati aliran uang.

"Apakah kemudian ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif, atau kemudian ada dugaan aliran uang? Semuanya masih didalami. Kami akan update nanti," katanya.

Adapun, dia mengatakan KPK sejauh ini menduga aliran uang kasus tersebut mengalir kepada aparatur sipil negara hingga penyelenggara negara.

Baca juga: KPK masih beraksi di Kota Bengkulu, kini geledah kontraktor di Tanah Patah

"Untuk aliran dananya ini kepada penyelenggara negara dan juga ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu. Untuk detailnya siapa saja belum bisa kami sebutkan karena memang ini masih maraton dilakukan penyidikannya ya, baik pemeriksaan para saksi maupun penggeledahan di sejumlah lokasi,"  ujarnya.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meski belum menetapkan tersangka.

Baca juga: KPK geledah rumah fungsional ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.