KPK dalami aliran uang Sarjan kepada anggota Polri di kasus Bekasi
Jumat, 11 September 2026 01:29 WIB
Tersangka kasus dugaan suap ijin proyek di Kabupaten Bekasi Sarjan (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Sarjan selaku pihak swasta/kontraktor dalam kasus tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK terkait pemberian suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang dengan nilai suap mencapai Rp9,5 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo dari pengusaha Sarjan terkait proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pendalaman dilakukan dengan mengonfirmasi dugaan penerimaan uang tersebut kepada Yayat saat diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh YS dari SJ yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Nama Yayat sebelumnya muncul dalam persidangan perkara dugaan suap proyek tersebut.
Pada persidangan Rabu (8/4), Yayat mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mendapatkan imbalan hingga sekitar Rp16 miliar sejak 2022.
KPK kemudian menyatakan mendalami penerimaan uang tersebut karena telah menjadi fakta persidangan dan tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Adapun berdasarkan surat dakwaan terhadap Sarjan, terdakwa selama 2024–2025 disebut memberikan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Yayat.
Kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025).
KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025).
Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan pihak penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang menerima uang Rp11,4 miliar dari Sarjan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK pada Kamis mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026.
KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.