Elephants

KPK Cecar Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN Soal Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing

July 24, 2026

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di kawasan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dua saksi sudah dimintai keterangan, yakni Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan dan Dalu Agung Darmawan selaku Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 23 Juli.

“Ada dua saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dari Kementerian Kehutanan. Tentunya ini berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing dan juga dari Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli.

Budi bilang pendalaman dilakukan karena Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Ambi diduga mengumpulkan duit dari petani anggota koperasi unit desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan hutan.

Adapun proses ini disebut masih punya kaitan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di bawah Kementerian ATR/BPR. “Untuk bisa dilakukan itu tentunya untuk area-area yang masih dalam kawasan hutan tentunya butuh pelepasan izin kawasan hutan itu,” tegasnya.

“… ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan itu maka program di ATR/BPN ini kan kemudian bisa berlanjut.”

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pengusutan dugaan suap di Kabupaten Kuansing masih terus berjalan. Pencarian bukti perbuatan Bupati nonaktif Suhardiman Amby dkk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan pemberian amplop terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terus dilakukan.

“Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami,” kata Taufik kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 13 Juli.

Taufik menerangkan penyidik sudah mengantongi pengakuan Suhardiman soal adanya pemberian terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbata (HPT).

Adapun duit tersebut diduga KPK berasal para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD). “Apakah kemudian itu membawa dengan niat untuk terkait permintaan rekomendasi atau tidak, itu kan tergantung nanti di proses yang sedang berjalan ya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

BACA JUGA:


Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+