Elephants

KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo dalam Kasus CSR BI

July 28, 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:42 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang memanggil Perry Warjiyo dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga

Seperti diketahui, Perry Warjiyo telah mengundurkan diri dari Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Senin 27 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemanggilan saksi sepenuhnya ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara, bukan karena seseorang telah berhenti dari jabatannya.

Baca Juga

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa 28 Juli 2026.

Budi juga mengajak masyarakat mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut. Menurutnya, KPK berkomitmen mengungkap seluruh fakta agar persoalan dapat dipetakan secara utuh sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola di masa mendatang.

Baca Juga

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture (terpotret, red.) secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” ujarnya.

Saat ini, KPK masih menangani penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023.

Kasus tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan temuan itu, KPK memulai penyidikan pada Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan barang bukti terkait perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, kabar pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia diumumkan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto yang juga Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026.