Elephants

KPK Ajukan Banding atas Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau

August 5, 2026

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Upaya hukum tersebut disampaikan ke pengadilan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau saudara Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau saudara Dani M Nursalam," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Rabu (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan upaya hukum banding tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.

Kata dia, langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Budi.

Abdul Wahid dihukum dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan ditambah uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Selain itu juga menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan serta membayar biaya sidang Rp10 ribu.

Abdul Wahid pun sudah menyatakan banding sehingga putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.

"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid usai sidang, Kamis (30/7).

"Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang betul-betul direkayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," lanjutnya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar Abdul Wahid dihukum dengan pidana 8,5 tahun penjara.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]