Elephants

Komisi X: Putusan MK soal anggaran MBG tegaskan amanat konstitusi - ANTARA News Ambon, Maluku

July 31, 2026

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal anggaran program Makan Bergizi Gratis dipisah dari pos anggaran pendidikan menegaskan kembali amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi," kata Hetifah di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, putusan tersebut merupakan langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan sesuai yang diamanatkan konstitusi, yakni memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Terkait sumber anggaran pengganti program MBG, legislator bidang pendidikan itu mengatakan pihaknya belum memperoleh gambaran konkret dari pemerintah, khususnya pada skema pendanaan untuk APBN tahun 2027.

Hetifah mengatakan fungsi pendidikan menjadi porsi terbesar pendanaan MBG selama ini.

Dengan adanya putusan MK, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan.

"Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR," katanya.

Dia menyampaikan apabila anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk mendanai MBG, prioritas utama yang akan diperjuangkan Komisi X ialah peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, mulai dari kesejahteraan guru hingga peningkatan mutu pembelajaran.

Hetifah menegaskan Komisi X DPR akan mengawal pembahasan APBN Tahun 2027 agar sejalan dengan amanat putusan, mengingat Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun untuk melaksanakan putusan itu.

"Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR RI bersama pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027," ucapnya.

"Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara pemerintah dan DPR nanti," sambung dia.

Sebelumnya, MK lewat putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran program MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah menyatakan program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Mahkamah, sebagaimana amar putusannya, memerintahkan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (30/7).

Dalam pertimbangan, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan konstitusi dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.

Komponen utama pendidikan yang dimaksud Mahkamah, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi X: Putusan MK soal anggaran MBG tegaskan amanat konstitusi

Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.