Ambon (ANTARA) - Kondisi keuangan daerah Pemerintah Provinsi Maluku saat ini belum bisa memungkinkan untuk membentuk sebuah perusahaan umum daerah (Perusda) baru, sehingga usulan Gubernur Maluku ketika dalam pertemuan dengan Mendagri beberapa waktu lalu masih perlu dipertimbangkan.
"Kami minta pemprov meninjau kembali rencana pembentukan perusda baru mengingat kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk menambah beban pembiayaan yang suntikan modalnya dari pemda, sementara kemampuan fiskal APBD Maluku saat ini masih sangat terbatas," kata Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo di Ambon, Minggu.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sebelumnya mewacanakan pembentukan lima BUMD baru ke Kemendagri, namun yang disetujui hanyalah BUMD di sektor perikanan dan pertambangan yang mendapat persetujuan untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Komisi III DPRD Maluku, kata dia, yang terpenting sekarang adalah mengoptimalkan BUMD yang sudah ada dalam upaya meningkatkan pendapatan yang lebih baik melalui pemberian pelayanan publik maksimal kepada publik.
Dia menegaskan pemda setempat sebaiknya lebih mengutamakan efisiensi pengelolaan BUMD yang ada sebagai langkah memperkuat perekonomian daerah ketimbang menambah badan usaha baru yang berpotensi membebani keuangan daerah.
"Kecuali bila perusda yang ada, benar tidak mampu bertahan dan tidak lagi mampu menjangkau seluruh kebutuhan daerah barulah dipertimbangkan untuk membentuk yang baru berdasarkan kajian yang matang," ucapnya.
Misalnya Perusda Panca Karya selaku BUMD milik Pemprov Maluku yang seharusnya lebih dahulu diperkuat dengan memaksimalkan kinerja perusahaan tersebut sebelum memutuskan membentuk badan usaha baru atau menambah bidang usaha yang dikelolanya.
Maka dalam rapat Banggar DPRD Maluku dengan Pemprov Maluku telah dimintakan agar pemda mempertimbangkan kembali rencana pembentukan perusda baru.
"Untuk itu kami tetap meminta agar rencana tersebut dikaji ulang, termasuk model bisnis dan ruang lingkup usahanya," ujarnya.
Menurut dia, kalau sektor perikanan atau energi dan pertambangan masih bisa diperkuat melalui BUMD yang sudah ada seperti Perusda Panca Karya, tidak perlu lagi membentuk perusda baru.
Pewarta: Daniel Leonard
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.