Medan (ANTARA) - Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) membongkar dugaan korupsi program kerja sama replanting (peremajaan) kelapa sawit dan tanaman sela ubi kayu yang merugikan negara sebesar Rp73,81 miliar lebih.
"Merugikan negara sebesar Rp73.816.764.772 melalui replanting sawit di Kebun Tanjung Kasau, Kabupaten Batu Bara sejak 2021," ucap Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis di Medan, Jumat, (19/9).
Program ini, lanjut dia, akibat keterbatasan dana operasional PSU, sehingga adanya tawaran kerja sama yang berujung kepada Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) dengan kelompok tani untuk pekerjaan replanting.
Dalam SPK ini diterangkan jumlah pembayaran kompensasi kepada PT Perkebunan Sumatera Utara selaku BUMD milik Pemprov Sumut dengan nilai bervariasi antara Rp2 juta sampai Rp4 juta.
Di antara SPK terdapat kerja sama pemanfaatan lahan atau sewa lahan untuk ditanami ubi kayu dengan total 11 SPK. Dari 11 SPK ini masih berlaku hingga Oktober 2026, selebihnya sudah berakhir.
"Berdasarkan penelusuran dokumen oleh dewan komisaris, kerja sama ini inisiatif pihak ketiga atau mitra sesuai proposal kerja sama dan SPK. Namun, tidak ditemukan study kelayakan, dan kelengkapan rencana bisnis," ujar Syarif.
Pihaknya menjelaskan, pelaksanaan replanting ini menjadi prioritas yang harus ditelusuri sesuai hasil pemeriksaan PSU oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 13 Februari 2026.
Lantas Dewan Komisaris, Komite Pengawasan dan Komite Audit PT Perkebunan Sumatera Utara melakukan investigasi dan menemukan kejanggalan proses administrasi dan pelaksanaan di lapangan.
"Termasuk dugaan keterlibatan praktek korupsi seorang Kepala Bagian PSU berinisial BS, dan penyalahgunaan wewenang. Terdapat beberapa bukti transfer, dan kwitansi pembayaran sejumlah orang ke rekening pribadi BS," kata Syarif.
Menurut pengakuan sumber layak dipercaya merupakan pegawai berinisial Sy mengatakan, dirinya sudah melakukan transfer uang replanting sawit dan tanaman sela ubi kayu senilai Rp1,1 miliar ke rekening pribadi BS.
Sy ini ditugaskan oleh BS mencarikan petani yang mau menyewa lahan sesuai dengan luas SPK, dan melakukan pengutipan biaya sewa lahan dari para petani dengan harga Rp7 juta per tahun selama tiga tahun.
Laporan BPK menyebutkan, produktivitas ubi kayu pada lahan seluas 1.080,55 hektare diperkirakan memberikan pendapatan selama enam tahun, yakni 2021 hingga 2026 sebesar Rp103.732.800.000.
Untuk perkiraan pendapatan dari 2021 hingga 30 Juni 2025, diperkirakan sebesar Rp68.444.160.000, dan pendapatan pada 1 Juli 2025 sampai 1 Agustus 2026 sebesar Rp35.2888.640.000.
Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk menanam ubi kayu dikeluarkan perusahaan dan kelompok tani selama tiga tahun Rp16.208.250.000, dan total biaya dikeluarkan diperkirakan Rp26.473.475.000.
"Ada selisih jika seluruh pekerjaan replanting dan penanaman ubi kayu dilaksanakan secara mandiri oleh PSU, maka diperoleh potensi pendapatan hasil produksi sebesar Rp77.259.325.000," jelas Syarif.
Hasil pemeriksaan BPK, bahwa jumlah kompensasi seharusnya diterima PSU sebesar Rp3.650.580.000, namun terealisasi cuma Rp3.422.578.228 dan masih terdapat sisa kompensasi Rp228.001.772.
"Hal ini jelas-jelas tak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2027 tentang BUMD. Potensi pemanfaatan lahan penanaman ubi berdampak tidak diterimanya pendapatan minimal sebesar Rp73.816.764.772," ujar Syarif.
Ia juga sudah melaporkan kasus ini lewat penasehat hukumnya kepada Polda Sumut pada Jumat (11/9), agar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Semoga ini menjadi momentum semua pihak di PT PSU benar-benar bekerja dengan penuh integritas, dan menjaga kepercayaan diberikan pemilik saham, sehingga perusahaan ini benar-benar bangkit lagi," tutur Syarif.
Pewarta: Muhammad Said
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.