Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan kementeriannya menjembatani para internet service provider (ISP) berbasis satelit agar bisa mendampingi dan membina Yogi Gilang Arya menyediakan internet secara legal di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara menghadirkan solusi atas kasus hukum yang tengah dijalani Yogi Gilang Arya, karena mendapatkan tuntutan atas dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin.
"Kami sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi, untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi. Jadi ini yang kami sampaikan bahwa Kemkomdigi selalu berusaha mencari solusi," kata Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8).
Menurut Meutya, langkah tersebut merupakan upaya Komdigi mencari solusi atas persoalan yang terjadi di lapangan. Kementerian, kata dia, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi.
Kasus Yogi terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Perkara tersebut terdaftar pada 22 Juli 2026 dan hingga kini belum memiliki putusan resmi dari pengadilan.
Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi maupun jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak waktu yang tidak diketahui secara pasti pada 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam dakwaan, Yogi disebut menyediakan layanan internet menggunakan koneksi satelit Starlink yang kemudian dijual kepada masyarakat dalam bentuk voucer.
Berdasarkan daftar barang bukti dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang, aparat menyita satu perangkat internet Starlink dan satu modem Starlink tipe Gen3-V4.
Sejumlah perangkat pendukung jaringan juga disita, antara lain MikroTik RouterBoard 1100AHX4, converter HTB-31000, router Ruijie Reyee AX3100, inverter, serta baterai 12 volt/200 Ah.
Selain perangkat, terdapat ratusan voucer internet yang tercatat sebagai barang bukti. Sebanyak 257 lembar voucer menawarkan kuota 2 GB dengan harga Rp10.000. Kemudian 253 lembar voucer menawarkan kuota 6 GB dengan harga Rp23.000. Sebanyak 58 lembar lainnya merupakan voucer bonus dengan kuota 10 GB.
Komdigi Lihat Dua Sisi
Meutya sebelumnya mengatakan Komdigi melihat kasus Yogi dari dua sisi. Di satu sisi, penyediaan layanan internet harus dilakukan dengan izin. Namun di sisi lain, terdapat kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas internet yang lebih baik di Desa Sikakap.
Desa Sikakap memang telah terjangkau jaringan 4G. Namun, wilayah tersebut belum terhubung dengan jaringan serat optik atau fiber optic. Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu,” kata Meutya, Selasa (25/8).
Menurut Meutya, keberadaan layanan 4G tidak serta-merta membuat kualitas internet di Sikakap sama dengan wilayah yang telah memiliki jaringan fiber optik. Infrastruktur fiber optik dinilai memberikan stabilitas dan kualitas layanan yang lebih baik.
Karena itu, kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang lebih baik tidak dapat dipisahkan dari kasus Yogi.
“Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.
Komdigi kemudian memilih pendekatan pembinaan untuk kegiatan penyediaan konektivitas yang belum memiliki izin. Menurut Meutya, pembinaan dapat dilakukan dengan membantu memenuhi aspek perizinan ataupun menghubungkan penyedia layanan dengan ISP yang telah memiliki izin.
“Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin,” katanya.
Alternatif lainnya adalah menghubungkan kegiatan tersebut dengan ISP yang telah mengantongi izin agar dapat masuk ke dalam ekosistem resmi, termasuk menjadi reseller ISP.
Telkomsat dan Starlink Siap Bina Yogi
Dalam perkembangan terbaru, pendekatan tersebut mulai diarahkan secara konkret untuk Yogi. Komdigi menyebut Telkomsat dan Starlink telah menyepakati pembinaan terhadap Yogi.
Keduanya akan mendampingi Yogi agar dapat menjalankan kegiatan penyediaan internet secara resmi sebagai reseller yang memiliki izin.
Langkah ini, menurut Meutya, merupakan bagian dari upaya Komdigi mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat sekaligus memastikan penyediaan layanan internet dilakukan sesuai ketentuan.
Meutya menegaskan langkah pembinaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani Yogi.
Komdigi tetap menghormati proses hukum dan tidak ingin melakukan intervensi terhadap perkara tersebut. Di sisi lain, kementerian menjalankan fungsi pembinaan agar kegiatan penyediaan konektivitas yang muncul di masyarakat dapat masuk ke dalam ekosistem yang legal dan berizin.