Jakarta (ANTARA) - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan bahwa regulasi terkait keselamatan dalam pelayaran di Indonesia perlu ditinjau ulang, hal ini untuk memastikan keselamatan bisa lebih terjamin.
"Kalau memang regulasinya tidak efektif atau kurang bisa memberikan jaminan keselamatan, maka regulasi tersebut harus segera dievaluasi dan direvisi agar bisa menjamin keselamatan pelayaran," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dipantau di Jakarta, Jumat (18/9) malam.
Menurut dia, ada beberapa aturan yang perlu dievaluasi seperti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 115 yang mengatur mengenai pengangkutan kendaraan di dalam kapal.
Soerjanto mencontohkan pada PM 115 contoh tentang lashing (pengikatan benda agar tidak bergeser) di mana setiap kendaraan harus di-lashing, tapi ternyata di aturan sendiri menyatakan bahwa tidak setiap kendaraan harus di-lashing.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya kekurangan dari aturan itu sendiri perlu segera untuk dilakukan revisi, agar lashing kendaraan di kapal dapat aman.
"Kami juga menemukan bahwa poin lashing di kapal itu tali lashing harus berkekuatan 10 ton tapi banyak tali lashing kekuatannya jauh lebih kecil daripada 10 ton," ujarnya.
Permasalahan lashing kendaraan truk kata dia, juga belum sepenuhnya ditaati, seperti lashing berselang-seling, terutama kendaraan yang berbobot 30 sampai 40 ton yang harus diikat di empat sisi kiri dan empat sisi kanan.
"Tapi kami melihat banyak kapal yang tidak memiliki cukup poin lashing untuk truk yang bermuatan 30 atau 40 ton ke atas. Kami lihat banyak yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut nah ini satu hal yang ketika diimplementasikan ternyata banyak hambatan di lapangan," katanya.
KNKT kata dia, pada tanggal 13 Januari tahun 2025 sudah melakukan rekomendasi yang intinya KNKT merekomendasikan agar Permenhub PM 28 tahun 2022 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan ditinjau ulang.
Karena kata dia, pemeriksaan kapal tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen secara administratif tapi juga harus mencakup pemeriksaan fisik walaupun masih secara acak atau random.
Hal tersebut kata Soerjanto penting untuk memastikan bahwa kapal benar-benar memenuhi standar kelautan yang mencakup konstruksi stabilitas, kondisi permesinan perlengkapan keselamatan, serta kompetensi awak kapal sebelum kapal berlayar.
"Termasuk masalah cuaca dengan potensi kecelakaan," katanya menambahkan.
Pewarta: Khaerul Izan
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.