REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan regulasi terkait keselamatan dalam pelayaran di Indonesia perlu ditinjau ulang. Hal ini untuk memastikan keselamatan bisa lebih terjamin.
"Kalau memang regulasinya tidak efektif atau kurang bisa memberikan jaminan keselamatan, maka regulasi tersebut harus segera dievaluasi dan direvisi agar bisa menjamin keselamatan pelayaran," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang dipantau di Jakarta, Jumat (18/9) malam.
Menurut dia, ada beberapa aturan yang perlu dievaluasi, seperti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 115 yang mengatur mengenai pengangkutan kendaraan di dalam kapal. Soerjanto mencontohkan ketentuan dalam PM 115 tentang lashing (pengikatan benda agar tidak bergeser), yang mengatur setiap kendaraan harus di-lashing. Namun, ternyata aturan itu sendiri menyatakan bahwa tidak setiap kendaraan harus di-lashing.
Ia mengatakan kekurangan dalam aturan tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan revisi agar lashing kendaraan di kapal dapat dilakukan dengan aman.
"Kami juga menemukan bahwa poin lashing di kapal itu tali lashing harus berkekuatan 10 ton, tapi banyak tali lashing kekuatannya jauh lebih kecil daripada 10 ton," ujarnya.
Permasalahan lashing kendaraan truk, kata dia, juga belum sepenuhnya ditaati, seperti lashing berselang-seling, terutama kendaraan yang berbobot 30 sampai 40 ton yang harus diikat di empat sisi kiri dan empat sisi kanan.
"Tapi kami melihat banyak kapal yang tidak memiliki cukup poin lashing untuk truk yang bermuatan 30 atau 40 ton ke atas. Kami lihat banyak yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut, nah ini satu hal yang ketika diimplementasikan ternyata banyak hambatan di lapangan," katanya.
KNKT, kata dia, pada 13 Januari 2025 sudah memberikan rekomendasi yang intinya meminta agar Permenhub PM 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan ditinjau ulang.
Karena, kata dia, pemeriksaan kapal tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen secara administratif, tetapi juga harus mencakup pemeriksaan fisik, walaupun masih secara acak atau random.
Hal tersebut, kata Soerjanto, penting untuk memastikan kapal benar-benar memenuhi standar kelautan yang mencakup konstruksi, stabilitas, kondisi permesinan, perlengkapan keselamatan, serta kompetensi awak kapal sebelum kapal berlayar.
"Termasuk masalah cuaca dengan potensi kecelakaan," katanya.
sumber : Antara