Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengatakan, data tersebut merupakan rekapitulasi hingga 2 September 2026.
Penyegelan dilakukan setelah KLH melakukan verifikasi dan menemukan perusahaan yang dinilai masuk kategori strict liability.
"Tiga puluh persen dari yang disegel ini berulang," kata Jumhur, usai rapat kerja bersama Komisi XII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menyatakan, berbagai alasan telah disampaikan oleh perusahaan tersebut. Salah satu yang menarik di antaranya mengaku titik api datang sendiri ke lahan mereka.
Baca Juga: Ancaman Karhutla Bisa Memuncak pada 2027, Segerakan Mitigasi Sejak Dini
"Jadi yang berulang istilahnya. Ini justru yang menarik. Ada perusahaan-perusahaan yang berulang. Dan ketika kita tanya Kok bisa terjadi? Dia mengatakan ada api yang datang ke dialah dan sebagainya. Itu kira-kira begitu," jelas Jumhur.
Perusahaan-perusahaan tersebut berada di sejumlah wilayah. Dalam hal ini, tujuh perusahaan yang disegel berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, serta masing-masing satu di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Saat ini, KLH mencatat 335 perusahaan terindikasi memiliki titik panas atau hotspot. Pihaknya masih melakukan pencocokan data satelit dengan data perusahaan untuk menentukan lokasi yang perlu diperiksa. Jika terindikasi, maka segera dilakukan pengecekan.
"Itu kan harus hati-hati. Yang terindikasi kan 335 perusahaan. Ketika di-overlay dari data satelit dan data perusahaan, 335 itu ada yang hotspot. Hotspot dan kemudian kita datangi. Dari saat kita datangi, ternyata ground check-lah istilahnya," terang Jumhur.
Diyakini, jumlah perusahaan tersebut masih akan terus bertambah. Karena itu, penyegelan dilakukan terhadap perusahaan yang dinilai harus bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
"Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Jadi, yang kita segel itu yang memang strict liability. Jadi mutlak," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang, Bahas Situasi Nasional hingga Karhutla
Jumhur mengatakan, pihaknya akan terus melakukan verifikasi lapangan terhadap ratusan perusahaan lain. Pasalnya, terdapat indikasi kesengajaan dalam sejumlah kasus, terutama di tengah kondisi El Nino.
Kendati demikian, pembakaran lahan saat kondisi El Nino tidak diperbolehkan, termasuk oleh masyarakat. Jika tetap dilakukan, pelaku dapat diproses secara pidana.
"Selebihnya kita dengan ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang, inilah yang berbahaya," ujarnya.
"Mungkin kalau di musim hujan, orang mau bakar-bakar masih memang ada untuk satu-dua hektare bagi masyarakat. Itu memang dalam undang-undang diperbolehkan. Tapi sekarang menghadapi El Nino ini, kita juga melarang itu. Jadi tidak boleh sama sekali, siapa pun dia. Kalau dia bakar-bakar itu bisa kita langsung pidanakan," Jumhur menjelaskan.
Perusahaan yang disegel tidak dapat langsung beroperasi sebelum memberikan klarifikasi dan menjalani proses tindak lanjut. Tentunya hal ini berbeda dengan pemberian sanksi.
"Kalau definisi disegel itu beda dengan sanksi. Kalau sanksi itu masih bisa beroperasi. Jadi kalau disegel, mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya, apakah dia memang pemberatan, bahkan bisa cabut izin, atau dia bisa diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan. Jadi, kira-kira seperti itu prosesnya," terang Jumhur.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Siapkan Langkah Penanganan Kesehatan dan Pendidikan Pascakarhutla