Elephants

Ketua MPR: Presiden Prabowo Minta PPHN Segera Jadi Produk Hukum

August 5, 2026

Putri Dinda Permata Sari

| 5 Agustus 2026, 20:37 WIB

Ketua MPR: Presiden Prabowo Minta PPHN Segera Jadi Produk Hukum

Ketua MPR, Ahmad Muzani, memberikan keterangan pers usai rapat gabungan MPR, Rabu (5/8/2026). - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan berharap segera ditetapkan menjadi produk hukum yang mengikat.

Hal itu disampaikan Ketua MPR, Ahmad Muzani, usai rapat gabungan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, penyusunan PPHN merupakan amanat yang telah dimulai sejak periode MPR 2019-2024, dan telah rampung pada periode kepemimpinan saat ini.

"Kita tadi membahas tentang Pokok-Pokok Haluan Negara yang naskahnya sudah kita serahkan kepada presiden. Sebagai sebuah konsep, ini adalah sesuatu yang menggembirakan karena Pokok-Pokok Haluan Negara itu dibahas sudah cukup lama. Ini menjadi amanat dari kepemimpinan MPR tahun 2019 sampai 2024 dan selesai pada periode sekarang," jelasnya.

Muzani mengatakan, naskah tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan di Istana Negara 3 Agustus 2026 lalu.

Baca Juga: MPR Tetapkan Sidang Tahunan Digelar 14 Agustus, Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan

"Kami serahkan konsep itu pada saat kami bertemu dengan presiden tanggal 3 Agustus yang kemarin. Prinsipnya, presiden menerima pokok-pokok itu dengan baik dan mengharapkan agar ini segera menjadi sebuah produk hukum," ujarnya.

Meski demikian, menurut Muzani, pembahasan kini berfokus pada bentuk produk hukum yang tepat, agar PPHN memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh lembaga negara.

"Perdebatan dan pembicaraan dalam rapat gabungan tadi adalah tentang produk hukum apa yang bisa digunakan untuk menetapkan haluan negara ini sebagai sebuah produk yang mengikat," katanya.

Muzani mengatakan, PPHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) karena berfungsi sebagai pedoman filosofis penyelenggaraan negara.

"PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara, agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik. Ini bukan sebuah guidance teknis dari kita bernegara. Itu bedanya PPHN dengan RPJPN," jelasnya.

Baca Juga: MPR dan MA Kompak Jaga Supremasi Hukum, Penumpukan 48 Ribu Perkara Jadi Sorotan