Rivalitas kelembagaan semestinya diselesaikan melalui perbaikan tata kelola dan harmonisasi norma, bukan melalui pemangkasan kewenangan yang berlangsung diam-diam lewat jalur legislasi.
Mataram (ANTARA) - Dua peristiwa yang terjadi hanya berselang beberapa hari pada awal Juli 2026 nampaknya memperlihatkan sisi paling rapuh dari sistem penegakan hukum Indonesia.
Pada 2 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN), terkait program Makan Bergizi Gratis.
Ia diduga mengatur harga penjualan food tray kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan menerima keuntungan dari pengaturan tersebut. Sang jenderal langsung ditahan di Rutan Salemba.
Tidak sampai sepekan kemudian, pada malam 8 Juli 2026, tim gabungan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di dua belas lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Penggeledahan itu terkait tiga perkara lama: dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang disebut-sebut sebagai penyebab pemadaman listrik di Sumatra, perkara di tubuh PT Asabri periode 2020-2025, dan penyelesaian utang PT CBS kepada anak usaha PT Krakatau Steel.
Salah satu lokasi yang digeledah, sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, disebut-sebut berkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Polisi menyita uang tunai berbagai mata uang, 74 kilogram emas batangan, serta dokumen dan barang elektronik dengan nilai ditaksir mencapai Rp476 miliar. Rumah pribadi Febrie sendiri belakangan dijaga personel TNI.
Publik, termasuk sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, menangkap kesan kuat bahwa dua institusi penegak hukum negara sedang saling serang.
Jika Polri terus bungkam soal dasar hukum dan bukti di balik penggeledahan itu, kecurigaan publik bahwa langkah tersebut adalah balas dendam atas ditahannya seorang jenderal akan semakin sulit dibantah.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar siapa yang benar dalam masing-masing perkara, melainkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: ketika dua pilar utama penegakan hukum saling membidik, siapa yang menjaga agar hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan dan balas dendam?
Dua Lembaga, Satu Kewenangan yang Tumpang Tindih
Akar persoalan ini sesungguhnya bersifat struktural, bukan sekadar personal antar-pejabat. Kepolisian memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana, termasuk korupsi, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Kepolisian.
Di sisi lain, Kejaksaan memperoleh kewenangan serupa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang secara eksplisit memberi jaksa wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.
Kewenangan ganda ini sempat diuji ke Mahkamah Konstitusi, dan melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXI/2023, MK menolak seluruh permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas kewenangan penyidikan jaksa. Putusan itu final dan mengikat, sehingga secara formal tidak ada persoalan legalitas dalam kewenangan ganda tersebut.
Namun keabsahan formal berbeda dengan kesehatan sistemik. Ketika dua lembaga sama-sama berwenang menyidik perkara yang secara politis dan finansial “basah”, desain checks and balances yang semula dimaksudkan untuk saling mengawasi berpotensi berubah menjadi arena kompetisi kekuasaan.
Ironisnya, alih-alih saling melengkapi dalam koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHAP dan mekanisme korwas (koordinasi dan pengawasan) penyidik Polri oleh jaksa dalam fungsi pra-penuntutan, kedua institusi kini tampak memperlakukan kewenangan itu sebagai senjata untuk saling menekan.
Pola “kau sentuh jenderalku, aku bongkar brankasmu” — sebagaimana disorot berbagai pengamat — adalah gejala paling nyata dari kegagalan desain kelembagaan yang seharusnya berbasis kepercayaan dan pembagian peran, bukan rivalitas.
Perkembangan legislasi terbaru justru memperlihatkan bagaimana kegamangan ini, alih-alih diselesaikan, malah dikukuhkan dalam undang-undang.
KUHAP baru yang disahkan DPR pada 18 November 2025 dan resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dalam Pasal 6 ayat (1) mendefinisikan “Penyidik Tertentu” secara limitatif, yaitu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut untuk delik tertentu di wilayah zona ekonomi eksklusif, dan jaksa — namun jaksa hanya diberi kewenangan penyidikan untuk tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.
Ketentuan ini langsung memicu polemik, termasuk dari Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, yang menilai norma tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan berpotensi memberi angin segar bagi impunitas koruptor jika kewenangan penyidikan tipikor oleh jaksa benar-benar terhapus.
Di sinilah muncul konflik norma yang belum terselesaikan: di satu sisi Putusan MK Nomor 28/PUU-XXI/2023 telah mengukuhkan secara final dan mengikat bahwa jaksa berwenang menyidik tindak pidana korupsi; di sisi lain, undang-undang yang lahir belakangan — KUHAP baru — secara tekstual membatasi kewenangan itu hanya untuk delik HAM berat.
Asas lex posterior derogat legi priori (undang-undang yang lebih baru mengesampingkan yang lama) berhadap-hadapan dengan asas lex specialis derogat legi generali (UU Kejaksaan sebagai lex specialis di bidang kejaksaan), serta dengan sifat final dan mengikat putusan MK.
Ketegangan norma yang belum tuntas inilah yang menjadi salah satu faktor yang membuat kedua institusi merasa perlu menunjukkan “taring” masing-masing di lapangan, tepat pada masa ketika landasan hukum kewenangan mereka sendiri sedang dipertanyakan.
Ketika Penegakan Hukum Berubah Menjadi Alat Balas Dendam
Pertanyaan paling krusial dalam episode ini bukan soal siapa yang lebih berwenang, melainkan soal motif di balik penggunaan kewenangan itu.
Hukum administrasi negara mengenal asas larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — wewenang yang sah secara formal tetap dapat batal atau tidak sah jika digunakan untuk tujuan di luar maksud pemberian wewenang tersebut.
Prinsip yang sama semestinya berlaku dalam ranah penegakan hukum pidana: kewenangan penyidikan yang sah tetap bisa kehilangan legitimasinya jika digunakan secara selektif, dipicu oleh motif balas dendam kelembagaan, atau ditujukan untuk melemahkan pihak lain, bukan untuk menuntaskan kebenaran materiil.
Jika penggeledahan dan pembukaan kembali kasus-kasus lama oleh Kortas Tipidkor benar-benar terbukti berkorelasi waktu dan sasaran dengan penahanan seorang jenderal oleh Kejaksaan, publik berhak mempertanyakan apakah proses tersebut digerakkan oleh alat bukti yang matang atau oleh kalkulasi kekuasaan semata.
Sebaliknya, Kejaksaan juga wajib memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap perwira aktif Polri tidak dilakukan dengan standar pembuktian yang lebih longgar demi menunjukkan independensi atau superioritas kelembagaan.
Asas kepastian hukum, praduga tak bersalah, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) harus tetap menjadi rel utama, terlepas dari seragam apa yang dikenakan tersangka.
Yang membuat situasi ini lebih berbahaya adalah minimnya transparansi. Ketika Polri memilih bungkam soal dasar hukum, bukti awal, dan kronologi penggeledahan terhadap aset yang diduga terkait Jampidsus, ruang spekulasi publik justru semakin lebar.
Padahal transparansi proses adalah instrumen paling murah dan paling efektif untuk membedakan penegakan hukum yang sah dari operasi balas dendam kelembagaan.
Siapa Sebenarnya Menjaga Penjaga Hukum?
Di sinilah pertanyaan quis custodiet ipsos custodes — siapa yang mengawasi para pengawas — menjadi relevan. Indonesia sebenarnya memiliki lembaga pengawas eksternal untuk kedua institusi ini: Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk mengawasi perilaku jaksa, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi Polri.
Namun kedua lembaga ini secara kelembagaan lemah. Keduanya bersifat pengawas eksternal yang hanya berwenang memberi rekomendasi, tanpa kewenangan investigasi yang mengikat maupun kewenangan menjatuhkan sanksi secara langsung.
Usulan agar Kompolnas diberi kewenangan investigasi yang lebih kuat, sebagaimana pernah disuarakan kalangan akademisi hukum, mencerminkan kesadaran bahwa pengawasan yang bergigi tumpul tidak akan pernah cukup untuk mencegah institusi penegak hukum saling menyandera.
Komisi Pemberantasan Korupsi, yang semula didesain sebagai lembaga superbodi dengan kewenangan penyidikan independen, juga telah mengalami pelemahan signifikan pasca revisi Undang-Undang KPK pada 2019, termasuk melalui pembentukan Dewan Pengawas yang berwenang menyetujui penyadapan dan penggeledahan.
Ketika fungsi checks and balances yang semula ditempatkan pada KPK justru berkurang, kekosongan itu tidak otomatis diisi oleh mekanisme lain yang setara kuatnya, sehingga rivalitas antara dua institusi konvensional — Kejaksaan dan Kepolisian — menjadi lebih mudah tereskalasi tanpa penengah yang kredibel.
Di luar lembaga formal, Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap kedua institusi ini, namun pengawasan tersebut kerap terjebak pada logika politik praktis ketimbang audit kelembagaan yang objektif.
Mahkamah Konstitusi telah menjalankan perannya dengan mengukuhkan dasar hukum kewenangan penyidikan jaksa, tetapi MK tidak memiliki mandat untuk menilai motif politis di balik penggunaan kewenangan itu dalam kasus konkret. Pengadilan, pada gilirannya, baru akan menguji kualitas alat bukti pada tahap persidangan — jauh setelah kerusakan terhadap kepercayaan publik sudah terjadi.
Jalan Keluar: Dari Rivalitas Menuju Sinergi yang Terverifikasi
Beberapa langkah dapat dipertimbangkan untuk mencegah episode semacam ini berulang.
Pertama, protokol koordinasi antara Kejaksaan dan Polri dalam penanganan perkara korupsi perlu diformalkan dalam bentuk yang lebih mengikat daripada sekadar nota kesepahaman seremonial, dengan mekanisme pelaporan berkala kepada lembaga pengawas eksternal agar tidak ada pihak yang bergerak sepihak terhadap pejabat aktif institusi lain tanpa transparansi minimal.
Kedua, penguatan kewenangan investigatif Komjak dan Kompolnas perlu menjadi agenda legislasi prioritas, sehingga pengawasan eksternal memiliki taring, bukan sekadar rekomendasi yang bisa diabaikan.
Ketiga, setiap langkah hukum terhadap pejabat aktif dari institusi penegak hukum lain — baik penetapan tersangka maupun penggeledahan aset — semestinya disertai keterbukaan informasi minimal tentang dasar hukum dan alat bukti awal kepada publik, tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah.
Keempat, konflik norma antara Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan perlu segera diselesaikan, baik melalui pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi maupun revisi terbatas, agar kepastian hukum mengenai kewenangan penyidikan tipikor tidak terus-menerus disandera oleh penafsiran sepihak masing-masing institusi.
Rivalitas kelembagaan semestinya diselesaikan melalui perbaikan tata kelola dan harmonisasi norma, bukan melalui pemangkasan kewenangan yang berlangsung diam-diam lewat jalur legislasi.
Pada akhirnya, integritas penegakan hukum di Indonesia tidak akan terjaga oleh institusi yang saling mengintai kesalahan satu sama lain sebagai bentuk pertahanan diri.
Ia hanya akan terjaga oleh sistem pengawasan independen yang kredibel, oleh transparansi yang konsisten, dan oleh komitmen bersama bahwa kewenangan hukum — sebesar apa pun itu — bukan alat kekuasaan untuk saling menyandera, melainkan instrumen bersama untuk menegakkan keadilan.
Jika Kejaksaan dan Kepolisian terus saling membidik tanpa ada pihak ketiga yang cukup kuat untuk menengahi secara objektif, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para tersangka dalam kasus-kasus tersebut, melainkan kepercayaan publik terhadap keseluruhan sistem hukum negeri ini.
COPYRIGHT © ANTARA 2026