Elephants

Ketika Empati Hilang, Coreng Wajah Pelayanan Kesehatan

August 5, 2026

Kasus yang menimpa Yurizal tak hanya memicu kecaman dari warganet. Organisasi profesi hingga pemerintah turut merespons kemunculan komentar-komentar bernada nirempati yang diduga berasal dari tenaga kesehatan.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, menegaskan komentar seperti itu bertentangan dengan kode etik dan sumpah profesi dokter.

"Yang pertama, jelas tidak boleh secara kode etik dan sumpah dokter memberikan pernyataan itu," kata Slamet saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2026).

Slamet mengatakan IDI akan menelusuri asal organisasi profesi tenaga kesehatan yang diduga mengunggah komentar tersebut.

"Nanti IDI akan telusuri nakes-nakes tersebut dari IDI kota mana saja," ujarnya.

Tak hanya menyoroti persoalan etik, Slamet juga menilai penyebab Yurizal harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan perlu diusut lebih lanjut.

"Apakah karena tidak ada tempat? Harusnya kalau emergency kan hitungan menit harus ditangani," katanya.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti rumah sakit tempat Yurizal menjalani perawatan.

Senada, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan organisasi profesi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan komentar terhadap unggahan Yurizal.

"Iya kami berkoordinasi dengan organisasi profesi karena (ini menyangkut) masalah etik," kata Arianti.

Menurut Arianti, KKI juga sedang mengidentifikasi dan mendata tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang diduga mengunggah komentar tersebut.

"Kami sedang melakukan list," tambahnya.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Arianti mengatakan keputusan baru akan diambil setelah proses investigasi rampung.

"Soal sanksi masih didiskusikan setelah investigasi selesai," kata Arianti dalam pesan tertulis kepada Kesehatan Liputan6.com, Rabu (5/8/2026).

Arianti mengingatkan setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan telah mengucapkan sumpah profesi yang mengikat secara moral dan etik. Mereka berkewajiban menghormati setiap pasien, menjaga kerahasiaan, serta menjalankan profesinya dengan kehormatan, hati nurani, dan martabat yang luhur.

Menurut dia, profesionalisme tidak hanya ditunjukkan saat memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan, tetapi juga ketika berinteraksi di ruang digital.

"Kepercayaan masyarakat kepada profesi kesehatan dibangun atas dasar profesionalisme, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan harus menjaga keprofesionalannya baik di dalam maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk di ruang digital," ujarnya.

Sikap serupa juga disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Melalui Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Aji Muhawarman, Kemenkes menyayangkan munculnya komentar yang dinilai tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya.

"Kami menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis dan tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya," katanya.

Menurut Aji, empati dan komunikasi yang baik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Karena itu, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin profesi diminta memanfaatkan mekanisme pengaduan yang telah tersedia.

"Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran etik atau disiplin profesi, kami mengimbau agar disampaikan melalui mekanisme pengaduan di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sehingga dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.